HONDA

Truk Over Tonase Bebas Melenggang

Truk Over Tonase Bebas Melenggang

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com -  Truk over dimension dan over loading (ODOL), bebas melenggang di Bengkulu.

Meskipun Dinas Perhubungan Provinsi Bengkulu bersama pihak kepolisian telah gencar melakukan razia.

Rata-rata truk ini mengangkut batu bara dari tambang Kecamatan Putri Hijau dan Ketahun melintasi jalan nasional dan Provinsi menuju Kota Bengkulu.

Truk pengangkut batu bara tersebut melebihi tonase ditentukan 8 ton atau over tonase. BACA JUGA: Zero ODOL Diberlakukan, Masih Banyak Truk yang Melanggar

Tak lagi sembunyi-sembunyi, bahkan truk batu bara tersebut konvoi. Lebih dari dua truk setiap melintas.

Padahal surat edaran Gubernur menegaskan jika jalan lintas di Bengkulu Utara hanya bisa dilintasi oleh kendaraan dengan bobot 8 ton.

Plt Kadis Perhubungan Provinsi Bengkulu Sepra Gusti. ST, MT menuturkan, jika Dishub sudah menyampaikan pada pengusaha angkutan terkait dengan tonase dan kendaraan yang digunakan tersebut. Termasuk melakukan razia.

“Namun memang saat razia nyaris tidak kita temukan penggunakan truk besar pengakut BB, hanya dump truk. Namun saat ini sepertinya beroperasi kembali,” katanya.

Ia memastikan akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dan jajaran Dinas Perhubungan Kabupaten.

Ini lantaran surat Menteri Perhubungan ke Kapolri terkait penindakan truk angkutan yang over dimensi dan over loading. BACA JUGA: Tiga Nama Calon Caretaker Bupati Benteng Diusulkan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sudah melayangkan surat ke Polri dengan nomor AJ 405/1/2 PHB 2022 tertanggal 5 Januari 2022.

Menhub meminta dukungan penindakan dan penegakan hukum terhadap kendaraan angkutan atas pelanggaran ukuran lebih (over dimension) dan pelanggaran muatan lebih (over loading) atau over tonase.

Dalam surat tersebut, sudah ada kesepakatan antara Menhub, Kementerian PUPR, Polri dan asosiasi industri mengenai kebijakan penanganan over dimension dan over loading pada kendaraan angkutan.

“Kita akan koordinasi dulu dengan aparat hukum untuk melakukan penindakan dengan razia di titik-titik yang menjadi perlintasan truk angkutan,” tegasnya.

Jika memang nantinya masih ditemukan truk yang melanggar tonase maupun dimensi kendaraan.

Maka sanksi yang diberikan adalah sanksi tilang oleh polisi, sehingga Dishub akan berkoordinasi dengan Polda Bengkulu dalam hal penindakan.

“Sementara sanksi yang kita berikan adalah tilang oleh Polisi jika ditemukan pelanggaran. Meskipun dalam surat Menhub sanksi juga bisa berupa penurunan muatan ataupun putar arah kendaraan,” jelas Sepra.

Sekadar mengetahui bukan hanya Dishub dan Polisi yang melakukan penindakan. Sebelumnya Bupati Bengkulu Utara Ir. H Mian secara spontan sempat menghentikan truk tronton angkutan BB tiga pekan lalu.

Bahkan Bupati meminta truk-truk tronton tersebut untuk putar arah.

Ketua Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Provinsi Bengkulu Hendri Satrio meminta agar Pemprov dan Pemkab/Pemkot menindak tegas truk ODOL. Sesuai dengan SE Menhub.

“Aneh kenapa truk batu bara ODOL atau over tonase ini berani operasi? Ini harus ditindak tegas,” kata Hendri. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: