Pengunjal BBM Subsidi Diamankan, Pembeli Jadi DPO
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - GI (46) warga asal Kecamatan Kota Manna Kabupaten Bengkulu Selatan diamankan Subdit Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu, beberapa waktu lalu.
GI diamankan petugas lantaran didapati menjual ratusan liter Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar ke pelaku industri.
GI diduga diduga menjual solar subsidi ke salah satu perusahaan yang beredar di bidang konstruksi, yang saat ini tengah mengerjakan proyek revitalisasi Tebat Gelumpai di Kabupaten Bengkulu Selatan.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan penangkapan tersebut. Dirinya menyebutkan saat ini sudah ditahan di Mapolda Bengkulu. BACA JUGA: Wow..! Mobil Kijang Ini Sekali Isi Bio Solar Hingga 174 Liter?
"Ini kejadian sudah dilakukan sebulan yang lalu, cuma kita masih pendalaman dan kemarin sudah ditetapkan tersangka satu orang.
Dia ini membeli minyak subsidi yang kemudian menjadi pengunjal untuk digunakan alat berat. Sesuai aturan ini tidak boleh, untuk pelaku industri harus menggunakan minyak industri karena minyak yang ada di SPBU itu digunakan untuk angkutan-angkutan umum dan kendaraan pribadi," sampai Kabid, Jumat (18/3).
Aksi GI diketahui mengunjal solar bersubsidi menggunakan kendaraan pribadi. Kemudian solar ini dipindahkan ke jerigen. Solar lalu dijual ke perusahaan dengan harga jual di bawah harga jual bahan bakar industri.
Kegiatan yang menguntungkan kedua pihak tersebut tentu merupakan tindak pelanggaran.
Kontraktor DPO
Sementara itu, untuk pihak perusahaan yang membeli solar subsidi dari pengunjal tersebut saat ini tengah diburu pihak kepolisian.
Kontraktor proyek revitalisasi Tebat Gelumpai tersebut saat ini telah ditetapkan sebagai DPO oleh pihak kepolisian.
"Satu orang sudah kita tetapkan sebagai DPO yaitu kontraktornya, jadi pada saat proses pengunjalan solar ini dimulai si kontraktor melarikan diri," ungkapnya. BACA JUGA: Menko Airlangga: Tangkap Segera Mafia Minyak Goreng
Sudarno menyebutkan keterlibatan pihak kontraktor lantaran sebagai pembeli solar bersubsidi yang disuplai dari tersangka GI. Saat ini kasus tersebut masih ditangani oleh pihak kepolisian.
"Dia (kontaktor) yang membeli minyak subsidi ini. Harusnya dia sudah tahu dalam pengerjaan tersebut minyak yang digunakan harus minyak industri," bebernya.
Akibat perbuatannya tersangka disangkakan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas Jo Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman pidana 6 tahun penjara. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: