Dari FB Lanjut Pacaran, Lalu “Begituan”
ARGA MAKMUR, rakyatbengkulu.com – EF alias Tp (25) warga Kecamatan Air Napal kini harus meringkuk di balik sel tahanan Mapolres BU.
Ia ditahan terkait kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur sebut saja Bunga (16) yang merupakan pacarnya.
Dalam kurun waktu satu bulan, pelaku sudah enam kali menyetubuhi korban. Kejadian ini terungkap setelah korban menceritakan hal ini pada ibunya. BACA JUGA: Bandit Spesialis Pembobol Counter Hp Diringkus, Sadar Direkam CCTV
Tak senang dengan kejadian tersebut keluarga korban akhirnya melaporkan hal ini ke polisi. Kejadian ini berawal dari perkenalan korban dan pelaku di media sosial Facebook (FB).
Dari perkenalan di medsos tersebut akhirnya keduanya bertemu dan menjalin hubungan pacaran. Puncaknya, awal Januari lalu pelaku mengajak korban menggunakan sepeda motor ke tempat yang sepi.
Kapolres BU AKBP. Andy P Wardhana, S.IK, MM melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Nainggolan, S.IK menuturkan penyidik sudah melakukan pemeriksaan korban dan mengambil bukti visum setelah menerima laporan tersebut.
Setelah memiliki dua alat bukti, polisi menjemput pelaku tanpa perlawanan. BACA JUGA: Nginap di Hotel Bersama 2 Pria Muda, HP dan Jam Tangan Bermerek Hilang
“Pelaku kita jemput di rumahnya tanpa perlawanan, sudah mengakui perbuatan tersebut dan kini ditahan,” kata Kasat Reskrim.
Dijelaskan, pelaku mengaku perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka lantaran keduanya berstatus pacaran.
“Ef tetap akan meringkuk di penjara lantaran sang pacar masih berstatus anak-anak. Saat ini kita lakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim. (qia)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: