HONDA

MINYAK GORENG MEREK BARU BANYAK BEREDAR

MINYAK GORENG MEREK BARU BANYAK BEREDAR

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Banyak minyak goreng dengan merek dagang yang baru dikenal masyarakat beredar, di Kota Bengkulu.

Minyak goreng tersebut mulai muncul sejak terjadinya kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu.

Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu Yogi Abasum mengatakan dari hasil pengamatan tim BPOM Provinsi Bengkulu, minyak goreng merek baru yang beredar tidak ada yang illegal.

Seluruhnya sudah memiliki izin edar dari BPOM.

Dari hasil pengamatan BPOM Provinsi Bengkulu, memang setelah dicabutnya Harga Eceran Tertinggi (HET) satu harga minyak goreng dari pemerintah pusat, memang banyak sekali merek minyak goreng baru, beredar di pasaran.

Ini mungkin membuat masyarakat bertanya-tanya. BACA JUGA: Menko Airlangga: Tangkap Segera Mafia Minyak Goreng

Karena merek dagang minyak goreng itu kurang familiar di telinga masyarakat. Tetapi dipastikan semua yang beredar di Bengkulu sudah ada izin edarnya dari BPOM.

“Ini hasil pengamatan kami di beberapa pasar tradisional di Provisni Bengkulu merek-merek yang baru itu memang sudah ada izin edarnya dari BPOM ” ujar Yogi.

Dilanjutkannya, Ada seratus lebih merek minyak goreng yang sudah ada izin edar dari BPOM se Indonesia.

Jadi jika ada masyarakat yang merasa masih curiga dengan merek - merek baru tersebut, BPOM Provinsi Bengkulu menerima pengaduan dengan cara terbuka.

“Jadi kalau memang masyarakat ada menemukan migor yang tidak ada izin edar dari BPOM masyarakat boleh menyampaikan di nomor pengaduan kami, 0811-7389-062.

Juga bisa langsung di cek di BPOM Mobile. Aplikasi ini ada di Google Playstore dan bisa di cek di sana ke aslian izin edarnya,” terangnya.

Ia menjelaskan, untuk mengunakan BPOM Mobile ini masyarakat bisa langsung memasukan nomor seri izin edar produk minyak goreng itu.  

Upayakan Stok Minyak Goreng Curah
BACA JUGA; Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, H. FITRI, SE Siap Memperjuangkan Aspirasi Masyarakat

“Jika datanya keluar maka itu terdaftar. Jika tidak, maka masyarakat boleh membuat pengaduan ke BPOM Provinsi Bengkulu ,” tuturnya.

Minyak goreng yang aman itu adalah minyak goreng yang sudah memiliki izin edar dari BPOM.

“Untuk mendapatkan izin edar ini produk tersebut sudah melalui penelitian dari BPOM dan ini sudah dapat dipastikan sudah aman karena sudah melalui uji laboratorium,” tutupnya.

Sementara itu, jelang Bulan Suci Ramadan ini, pemerintah telah mencabut aturan penyetaraan harga minyak goreng kemasan.

Saat ini minyak goreng kemasan dijual dikisaran Rp 24 ribu per liter. Baca Selajutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: