Tempo Sepekan Ungkap 4 Kasus Narkotika, 7 Tersangka Diamankan
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tempo sepekan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu berhasil melakukan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Provinsi Bengkulu.
Kepala BNNP Provinsi Bengkulu, Supratman dalam konferensi pers, Selasa (27/3) mengatakan ada 7 orang tersangka yang diamankan petugas dari 4 kasus dan TKP berbeda yang berhasil diungkap pihaknya. BACA JUGA:6 Pelaku Narkoba di Rejang Lebong Dibekuk, Ada Pasutri
TKP pertama yakni di Dusun II Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko dengan tersangka IS (48), warga Dusun II Kelurahan Air Buluh Kecamatan Ipuh.
Dari tangan IS, berhasil diamankan barang bukti 3 paket sabu dengan berat bruto 7,5 gram.
Selanjutnya petugas berhasil mengungkap kasus di kawasan Jalan Sultan Jamil Kepala Siring Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong, dengan dua tersangka yakni AD (27) dan AJ (23).
Dari kedua warga asal Desa Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur ini petugas berhasil mengamankan barang bukti 8 paket sabu seberat 2,96 gram.
"Pengungkapan di TKP Rawa Makmur Kecamatan Muara Bangkahulu sendiri petugas berhasil mengamankan FJ (22) dan ND (22).
Juga mengamankan 14 paket ganja seberat 500 gram dan 10 paket sabu seberat 6,31 gram dan barang bukti lainnya berupa handphone serta timbangan digital.
Dari dua tersangka ini kita mendapatkan 2 jenis narkotika yakni sabu dan ganja," sampainya, Selasa (22/3).
Petugas kembali melakukan pengungkapan dengan mengamankan RE (32) warga asal Kelurahan Padang Harapan, Kota Bengkulu di Desa Tanjung Sanai I Kabupaten Rejang Lebong.
Dari tangan RE didapati 6 paket sabu dengan berat bruto 100 gram, 1 unit mobil dan handphone.
"Dari keterangan tersangka RE bahwa barang bukti ini didapat dari salah satu warga binaan yang ada di Lapas Bentiring.
Kita langsung berkoordinasi dengan pihak Lapas, untuk selanjutnya membawa tersangka YN ke BNNP Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya. BACA JUGA: Baru Satu Bulan Bebas, Jerat Narkoba Tak Bisa Lepas
Dari 7 tersangka ini petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 500 gram ganja dan sabu seberat 116,77 gram.
Yang selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan dan dititipkan di sel tahanan Mapolda Bengkulu.
"Pasal yang kita sangkakan terhadap para tersangka yakni pasal 114 ayat Jo pasal 132 subsider Pasal 112 Jo Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup," pungkasnya. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: