HONDA

Pergub 31 Tidak Mengekang Kebebasan Pers

Pergub 31 Tidak Mengekang Kebebasan Pers

   

BENGKULU, rakyatbengkulu.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Bengkulu, Marsal Abadi, mengatakan Peraturan Gubernur (Pergub) 31 Tahun 2021 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan Provinsi Bengkulu tidak dapat dikatakan mengekang kebebasan pers.

Justru melaksanakan dan mengikuti aturan, yang dibuat pers itu sendiri.

Sehingga penolakan beberapa aliansi terhadap Pasal 2 Pergub 31 itu, jelas salah alamat.

“Di dalam Pergub ini sudah sangat jelas, aturan ditujukan untuk jajaran Pemprov bukan untuk Pers atau perusahaan media,” tegas Marsal. BACA JUGA: Buka UKW, Gubernur Ingatkan Moralitas

Selain itu diungkapkan Marsal, UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers satu-satunya UU di Indonesia tanpa turunan.

Baik itu Peraturan Pemerintah (PP), Keppres, dan aturan lainnya.

Artinya tidak ada campur tangan pemerintah, sejak UU tersebut lahir tidak lagi mengatur pers.

Pers mengatur dirinya sendiri melalui Peraturan Dewan Pers, aturan organisasi pers dan lainnya. BACA JUGA: Uang Pemberian Rp 50 Ribu Bongkar Kedok Kakek Cabul, Korban Siswi Kelas 5 SD

“Di dalam Pergub tersebut jelas bahwa Pemprov Bengkulu mengatur terkait syarat kerjasama bukan mengatur terkait pemberitaan yang disajikan,” imbuhnya.

Lebih lanjut Marsal, dalam Pasal 15 (3) terkait Penyebarluasan informasi melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf c itu aturannya sudah sangat jelas dan sesuai Peraturan Dewan Pers.

Di mana pada huruf a. Terdaftar dan terverifikasi administrasi di Dewan Pers, ini telah sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan Dewan Pers No.3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Huruf b. Penanggungjawab media harus berkompetensi wartawan utama.

Juga telah sesuai Pasal 8 Pasal 22 ayat (1) Peraturan Dewan Pers No.3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers jo Peraturan Dewan Pers No.2 Tahun 2021 tentang Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Akselerasi Jenjang Utama.

“Jadi menurut kami aturan yang ada sudah sangat jelas dan sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers No. 3 tahun 2019,” ujarnya.

Aturan yang terdapat di pasal 15 ayat 3 Pergub 31 Tahun 2021 huruf d hingga h, juga telah sesuai dengan Peraturan Dewan Pers. BACA JUGA: Tempo Sepekan Ungkap 4 Kasus Narkotika, 7 Tersangka Diamankan 

Di mana dalam huruf d. Berbadan hukum PT telah sesuai dengan Pasal 9 ayat (2) UU No.40 Tahun 1999 jo Pasal 5 Peraturan Dewan Pers No.3 Tahun 2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Selanjutnya dalam huruf h. Wartawan bertugas minimal sudah mengikuti UKW Wartawan Muda juga telah sesuai Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan.

“Sehingga apa yang diatur dalam Pergub 31 ini jelas sudah sesuai Peraturan Dewan Pers,” terangnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: