Petani Dibatasi Memiliki STD-B Perkebunan Kurang dari 25 Hektare
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu melalui Bidang Produksi Perkebunan menyelenggarakan kegiatan Pertemuan Sosialisasi Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B) di Bengkulu Tengah.
Sosialisasi, guna memberi pemahaman pentingnya petani memiliki STD-B dengan luas perkebunan kurang dari 25 hektare.
Kegiatan Sosialisasi pendataan dan penerbitan STD-B kepada ratusan peserta kelompok tani di Bengkulu Tengah ini dibuka Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan.
Juga dihadiri Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah Endang Sumantri, SH.,MH.
Adapun sebagai pemateri sosialisasi langsung dari Dinas TPHP Provinsi, Rica Afrida S.TP,.M.Si yang dilaksanakan di aula Hotel Puncak Tahura Bengkulu Tengah, Kamis (24/3).
Diketahui, kepemilikan lahan Budidaya perkebunan (sawit/karet) maksimal seluas 25 hektar, wajib memiliki STD-B Tanaman Perkebunan.
Ini, guna mengatur dan membantu pertumbuhan perkebunan sawit milik pekebun kecil seperti petani.
Pentingnya STD-B bagi kepemilikan lahan kurang dari 25 hektar ini, diatur melalui keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018, tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STDB).
Aturan Dirjen Perkebunan ini, merupakan tindak lanjut dari peraturan Menteri Pertanian yang sebelumnya sudah ada.
“Kita melakukan sosialisasi STD-B ini program dari pusat dan instruksi presiden.
Supaya perkebunan rakyat ini terdata dengan baik. Supaya kemudahan dalam mendapatkan bantuan maupun dalam peningkatan produksi,” terang Ricky.
"Saya berharap dengan pertemuan ini dapat terhimpun data budidaya tanaman perkebunan yang luasnya kurang dari 25 hektare.
kalau lebih dari 25 hektare atas nama satu orang harus adan HGU nya, jika di bawah 25 hektare maka harus STD-B," lanjut Ricky.
Pada kesempatan itu, Ricky menekankan untuk kategori budidaya tamanan perkebunan pada sawit dan karet kurang dari 25 hektare dalam kelompok tani kedepanya STD-B juga merupakan salah satunya untuk kelompok tani mendapatkan bantuan.
STD-B merupakan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu kelapa sawit karena mencantumkan posisi lahan petani.
Kualitas bibit sampai pada hasil panen.
Petani sawit pemegang STD-B dapat menjual hasil panennya ke perusahaan, yang sudah memiliki sertifikat Indonesia Sustainable Palm Oil (ISPO).
“Nanti STD-B ini merupakan salah satu syarat kelompok tani mendapatkan bantuan pemerintah.
Kita targetkan seprovinsi bengkulu bisa memahami, ini sudah kita lakukan di Bengkulu selatan dan kini di Bengkulu tengah,” ungkap ricky.
Menurut data, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah, Endang Sumantri, SH.,MH luas budidaya tanaman sawit di Bengkulu Tengah mencapai 43 ribu hektare dan karet 4 ribu hektare yang akan didata dan didorong memiliki STD-B melalui kelompok tani.
Sehingga kemudahan dalam mendapatkan bantuan dan upaya perbaikan tatakelola perkebunan rakyat.
“Kita sudah membantu dalam pendataan melalui kelompok tani dari data yang ada semuanya sudah ada STD-B.
Ini memudahkan masyarakat petani dan memastikan kepastian hukum kelompok tani.
Nantinya memudahkan dalam mendapatkan bantuan, mereka harus mememuhi syarat itu tadi mutlak dipenuhi,” ungkap Endang.
Selaku pelayanan masyarakat Dinas Pertanian Kabupaten Bengkulu Tengah akan membantu akses kelompok tani ini mendapatkan bantuan.
Ia berharap, semua bantuan dapat dimanfaatkan dan dirawat.
“Dalam mensejahterakan petani itu, kita terus buka koordinasi di tingkat provinsi ataupun pusat kementerian untuk memperoleh bantuan untuk petani.
Selaku dinas atau pelayan kita memberikan kemudahan dan memfasilitasi.
Jikapun bantuan itu ada dan diterima kita juga berharap bisa dimanfaatkan dan gunakan, dijaga untuk kesejahteraan,” demikian Endang. (gik/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: