Oknum Guru Honorer Cabuli Murid, Modusnya Beri Nilai Tinggi
SELUMA, rakyatbengkulu.com – Petugas Sat Reskrim Polres Seluma melakukan penangkapan terhadap seorang oknum guru honorer berinisial ZN (41), warga Desa Air Teras, Kecamatan Talo. ZN dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2019 lalu sampai saat ini, di diantaranya di sekolah tempat ZN mengajar.
Diantara korbannya, ada yang masih duduk di bangku SD yang ada di wilayah Kecamatan Talo. Salah seorang korban, mengaku kepada orangtuanya pernah dicabuli ZN. Hal itu terungkap tanggal 18 Maret lalu, Ma orangtua korban warga Kecamatan Talo bertemu saksi Mi di rumahnya.
Mereka bercerita bahwa telah banyak kejadian pencabulan di SD tersebut yang dilakukan oleh ZN yang merupakan guru honorer. Mi mengatakan kepada Ma agar menanyai sang anak. Hingga akhirnya diketahui ZN pernah melakukan pencabulan tersebut. BACA JUGA: Pacaran di Kebun Sawit, Siswi SMP Diperkosa Empat Pemuda
“ZN kita tangkap di rumahnya,” kata Kapolres Seluma, AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kasat Reskrim AKP. Andi Ahmad Bustanil, S.IK. Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik Unit PPA Sat Rekrim Polres Seluma, ada enam korban dugaan pencabulan yang dilakukan ZN.
Kasat Reskrim menjelaskan modus yang dilakukan oleh ZN kepada korban dengan dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi. Apabila tidak ingin mengikuti keinginannya tersebut akan diberikan nilai yang kecil.
Nilai Tinggi
“ZN merupakan guru honorer di dua sekolah yakni SD dan SMP. Modusnya para korban dijanjikan akan diberikan nilai yang tinggi,” terangnya. BACA JUGA: Dugaan Korupsi BBM Seluma, Dipastikan Tetap Tiga Tersangka
Dalam melakukan aksinya, ZN meminta seluruh siswa untuk keluar kelas dengan alasan untuk melakukan kebersihan, sementara korban diminta untuk tetap di kelas. Kasus tersebut terungkap, saat korban bercerita dengan temannya. Selanjutnya teman korban bercerita kepada orangtuanya, sehingga akhirnya terbongkarlah perbuatan cabul ZN.
“ZN telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 82 ayat 1 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, ancaman 15 tahun dan tambahan sepertiga dari ancaman tersebut,” jelas Kasat Reskrim. (juu)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: