Tilang Elektronik Resmi Berlaku, Sudah 1.700 Pelanggaran
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Tilang elektronik, resmi berlaku di Kota Bengkulu.
Tercatat sudah 1.700 pelanggaran yang dilakukan pengendara selama masa uji coba.
Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si meresmikan program Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 2 secara virtual, Sabtu (26/3). BACA JUGA: Hati-hati Melintas di Sini, Tilang Elektronik Segera Diberlakukan
Dengan ini, Polda Bengkulu menjadi salah satu Polda yang siap menjalankan tilang elektronik.
Saat ini perangkat ETLE telah dipasang di simpang empat traffic light Polda Bengkulu.
Kapolda Bengkulu, Irjen Pol. Agung Wicaksono mengatakan, dengan telah diresmikannya program ETLE tersebut, tilang elektronik telah berlaku di Bengkulu.
Terkhusus di titik yang telah terpasang perangkat ETLE.
"Jadi hari ini (26/3) bapak Kapolri melaunching tahap kedua ETLE.
Tahap pertama sudah dilaksanakan tahun lalu di 12 Polda, dan tahun ini ada penambahan 14 Polda termasuk Polda Bengkulu.
Dengan diresmikannya ETLE, tilang elektronik mulai berlaku," sampai Kapolda, Sabtu (26/3).
Dirinya menyampaikan, dengan telah resminya penerapan tilang elektronik.
Masyarakat diharapkan dapat memenuhi kelengkapan berkendara.
Dari tahap uji coba sendiri diketahui, sudah tercatat sebanyak 1.700 pelanggaran yang dilakukan masyarakat. BACA JUGA: Tewas dengan Satu Kali Tusukan, Rekonstruksi Peragakan 19 Adegan
"Jadi nanti jika melewati titik yang terpasang ETLE, diwajibkan untuk pengendara mobil pakai seat belt, serta pakai helm bagi pengendara motor.
Jangan sampai nanti termonitor melakukan pelanggaran.
Semasa uji coba saja sudah tercatat ada 1.700 pelanggaran," sambungnya.
Dengan pemasangan ETLE ini, diharapkan masyarakat semakin tertib dalam berlalu lintas.
Serta untuk meningkatkan kedisiplinan berkendara.
Perangkat ETLE sendiri akan bekerja selama 24 jam, di titik lokasi yang terpasang untuk melakukan pemantauan terhadap pengendara lalu lintas. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: