Fakta Tambahan dari Kasus Pembunuhan Istri, Ortu Ungkap, Anaknya Kerap Dianiaya
BINDURIANG, rakyatbengkulu.com – Fakta -fakta baru mulai bermunculan dari kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berujung pada kematian tragis Nova Anjar Sara alias Vini (27).
Tersangka KDRT, AR alias Ro (30) warga Desa Air Apo Kecamatan Binduriang yang tak lain suami Vini sudah ditangkap.
Informasi - informasi penting, terungkap dari pihak keluarga Vini. BACA JUGA: Pengakuan Suami Aniaya Istri Hingga Tewas: “Dia Minta Cerai, Ada Pria Lain”
Ayah korban, Indra Putra (52) mengaku sempat bertemu sang menantu yakni Ro sebelum kejadian pembunuhan itu.
Saat itu, Ro datang menanyakan istrinya, kepadanya.
‘’Jumat itu memang dia (Pelaku, red) datang, ngomong sama saya.
Kalau korban minggat dan bawa pakaian. Saya tanya, ribut atau kenapa. Katanya tidak ada, terus saya omong, baliklah dulu, besok (Sabtu, red) kita selesaikan bagus - bagus,’’ cerita Indra.
Indra menjelaskan Ro dan anaknya, sudah pernah beberapa kali terlibat cekcok rumah tangga.
Bahkan terakhir, korban kedapatan mengalami luka di bagian kening atau jidatnya.
‘’Ini kejadian keempat. Sebelumnya saya lihat kening anak saya luka, dan itu karena pelaku,’’ cerita Indra lagi.
Keempat Kali
Bahkan, tambah Indra, pada kejadian ketiga atau kejadian sebelum menewaskan anaknya tersebut, Ro sudah dinasehatinya agar tidak melakukan kekerasan terhadap istrinya.
‘’Ini kejadian keempat dan sebelumnya sudah saya nasehati, karena sudah dua kali melakukan kekerasan di rumah dan di kebun,’’ imbuh Indra. BACA JUGA: Pemuda Deli Serdang Disergap Kasus Sabu di Rawa Makmur
Indra juga mengaku, sebagai manusia, keluarganya sudah memaafkan Ro dengan apa yang sudah diperbuatnya.
Namun, tetap meminta aparat penegak hukum (APH) memberikan hukuman yang setimpal dan seadil - adilnya sesuai perbuatan tersangka.
Apalagi anaknya dianiaya, hingga meninggal dunia.
‘’Kita manusia, Tuhan saja memaafkan, masa kita tidak.
Tapi tetap saya meminta aparat hukum memberikan hukuman yang seadil - adilnya,’’ sambung Indra.
Untuk itulah, Indra dan keluarganya merasa keberatan jika tersangka hanya diberikan hukuman terkait KDRT.
‘’Kalau hanya dengan Pasal KDRT, kami mungkin keberatan menerimanya.
Apalagi dengan apa yang sudah dilakukan oleh tersangka terhadap anak kami hingga meninggal dunia,’’ ucap Indra.
Handphone Diberi Saudara
Sementara itu saudara kembar korban, yakni Novi Anjar Sari alias Vina (27), mengatakan handphone korban merupakan pemberiannya, bukan dibelikan Ro.
‘’Handphone yang dipakai ayuk Vini itu hanphone punya saya yang lama, lah hancur, didandani (perbaiki, red),’’ terang Vina kembaran korban. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: