HONDA

Telantarkan Anak Istri, Sekdis PUPR Benteng Terancam 5 Tahun Penjara

Telantarkan Anak Istri, Sekdis PUPR Benteng Terancam 5 Tahun Penjara

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sekretaris Dinas (Sekdis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkulu Tengah berinisial KN yang telah berstatus sebagi tersangka, saat ini resmi ditahan Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu. Ia ditahan terkait kasus penelantaran anak dan istri. Sekdis PUPR Benteng ini pun terancam hukuman 5 tahun penjara.

Penahanan terhadap KN ini dilakukan di Sel Tahanan Mapolda Bengkulu setelah pihak Penyidik melakukan pemeriksaan pada Kamis (31/3) malam. BACA JUGA: Mangkir dari Panggilan, Pejabat Benteng Telantarkan Istri Akhirnya Ditahan

Sebelumnya, KN telah ditetapkan sebagai tersangka dan mangkir saat penyidik melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksa terhadap pelaku yang telah berstatus tersangka.

Alasan KN mangkir kepada penyidik bahwa KN tengah berada di luar Kota Bengkulu. Namun didapati informasi bahwa KN masih berada di seputaran Kota Bengkulu.

Hingga akhirnya saat penyidik melakukan pendekatan, KN yang mendatangi Mapolda Bengkulu langsung dilakukan pemeriksaan.

Kanit PPA Polda Bengkulu, AKP. Nurul Huda, membenarkan penahanan terhadap tersangka KN yang merupakan oknum pejabat di Dinas PUPR Benteng tersebut. BACA JUGA: Pejabat Perkim Bakal Tersangka Penelantaran Isteri dan Anak

"Untuk tersangka resmi kami tahan di Rutan Mapolda Bengkulu malam tadi setelah sempat dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan sempat beberapa kali mangkir saat kita melakukan pemanggilan," ungkapnya, Jumat (1/4).

Wanita Lain

KN yang sebelumnya dilaporkan oleh mantan istrinya ini, diduga melakukan tindakan penelantaran anak dan istri. KN tanpa kejelasan meninggalkan rumah dan tidak pernah memberikan kewajiban terhadap anak dan istrinya.

Ia bahkan dikabarkan bahwa telah memiliki hubungan dengan wanita lain. Akibat perbuatannya tersebut, ia terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Kita jerat dan sangkakan dengan Pasal 77 B junto pasal 76 B Undang - undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 tahun penjara," demikian Nurul Huda. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: