HONDA

Polisi Tetapkan Tsk Baru Kasus Binomo, Ini Perannya

Polisi Tetapkan Tsk Baru Kasus Binomo, Ini Perannya

   

JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Polisi resmi menetapkan tersangka baru dalam kasus penipuan investasi opsi biner (binary option) melalui aplikasi Binomo yang sebelumnya telah menjerat affiliator Indra Kesuma alias Indra Kenz. Adapun tersangka itu ialah salah satu manajer di aplikasi Binomo Brian Edgar Nababan.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnus Hermawan mengatakan Brian telah ditahan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak 1 April 2022. BACA JUGA: Satgas Tutup Ribuan Pinjol Ilegal, Termasuk Binomo

“Penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa satu buah laptop,” kata Brigjen Whisnu dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (3/4).

Dia menjelaskan hasil pemeriksaan awal yang digelar penyidik pada Jumat (1/4), menunjukkan bahwa Edgar merupakan salah satu manajer di aplikasi Binomo.

Jenderal bintang satu ini mengatakan salah satu tugas Edgar ialah menawarkan pekerjaan afiliator kepada orang-orang yang berpengaruh di media sosial (influencer).

“Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manajer development Binomo. Yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia. Untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil,” kata Whisnu. BACA JUGA: WAWANCARA EKSLUSIF RB BERSAMA BUPATI FERRY RAMLI: Habis Jabatan, Mau ke Mana?

Dia menjelaskan Brian pada 2018 mendaftar di perusahaan Rusia 404 Group yang memiliki kerja sama khusus dengan Binomo.

Brian mendaftar di perusahaan itu kemungkinan karena latar pendidikannya yang pernah berkuliah di Rusia pada 2014.

Brian kemudian mengawali kariernya di Binomo sebagai pegawai yang melayani pengguna aplikasi (customer support platform).

Pasal Berlapis

Di posisi itu, Brian menerima aduan dari para pengguna Binomo di Indonesia. Dalam waktu sekitar satu tahun sejak melamar di 404 Group dan berkarier di Binomo, Brian pun mengisi posisi sebagai manajer.

Pada kasus penipuan yang melibatkan Indra Kenz, Brian telah mengirim dana sebesar Rp 120 juta ke afiliator Binomo itu pada Februari 2021. BACA JUGA: Puasa Lokal

Brian terancam dijerat Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2, dan atau Pasal 45A Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal lain yang dipersangkakan ke Brian, yaitu Pasal 3, Pasal 5. Dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan atau Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sejauh ini Bareskrim bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melacak aliran dan aset – aset Indra Kenz. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: