HONDA

Tetap Kerja Tanpa SK, Tiga Bulan Honorer Belum Gajian

Tetap Kerja Tanpa SK, Tiga Bulan Honorer Belum Gajian

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Nasib tenaga honorer di sejumlah pemerintah kabupaten (Pemkab) masih suram. Sejak Januari, hingga memasuki bulan puasa ini, meskipun selalu masuk kerja, mereka tak kunjung menerima gaji.

Alasan belum cairnya gaji honorer cukup beragam. mulai belum ada SK perpanjangan kontrak untuk tahun 2022, SK bupati untuk dasar hukum pencairan gaji honorer yang belum ada, hingga OPD yang belum mengusulkan pencairan gaji.

Di Pemkab Mukomuko ada sekitar 1.249 pegawai daerah dengan perjanjian kerja (PDPK) atau dikenal juga honorer daerah, yang hingga kemarin belum gajian. BACA JUGA; Dapatkan THR Persembahan Kepala Daerah hanya di Koran RB

Terhitung sejak Januari 2022 hingga Maret 2022. Terdiri 1.103 pendidik dan tenaga kependidikan di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Mukomuko, serta 146 orang lagi di OPD lainnya di lingkungan Pemkab Mukomuko.

 “Mengenai gaji, itu menjadi tanggung jawab masing-masing OPD yang menaungi. Jadi sepenuhnya di OPD,” kata Kabid Pengadaan, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pembinaan ASN Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Mukomuko, Niko Hafri, SH.

Khusus untuk PDPK di bawah naungan Disdikbud, jumlah ribuan orang itu, hanya akan bertahan hingga Juni 2022. Setelah itu, hanya menyisakan sekitar 580 orang pendidik dan tenaga kependidikan.

Sedangkan untuk 146 orang yang tersebar di OPD lainnya, kemungkinan besar akan bertahan hingga Desember 2022.

 “Pengurangan PDPK di tahun ini hanya untuk tenaga PDPK yang ada di bawah Disdikbud. Jadi akan dilaksanakan seleksi pada pertengahan tahun ini. Untuk OPD lainnya, sementara ini tidak,” kata Niko.

 Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Mukomuko, Epi Mardiani, S.Pd mengatakan, guru dan tenaga kependidikan di Sekolah Dasar sebanyak 563 orang, dipangkas 263 orang dan menyisakan 300 orang.

Pemangkasan

Kemudian di Sekolah Menengah Pertama, sebanyak 278 orang PDPK, dipangkas sebanyak 128 orang dan menyisakan 150 orang. Lalu di lembaga pendidikan anak usi dini sebanyak 246 orang, akan dipangkas sebanyak 132 orang.

Sehingga menyisakan 114 orang lagi. Sedangkan di Sanggar Kelompok Belajar (SKB), akan tetap dipertahankan sebanyak 16 orang.

BACA JUGA: Pertalite dan LPG 3 Kg Menyusul Naik

 “Sekarang semuanya masih penuh, sampai Juni 2022. Pas di Juli sampai akhir tahun, itu direkrut sesuai yang lulus asesment,” kata Epi.

 Mengenai gaji, saat ini tengah diproses pihaknya. Ia yakni, minggu pertama atau paling lambat minggu kedua April, gaji ribuan PDPK tersebut akan dibayarkan.

Dengan masing-masing akan menerima Rp 3 juta, dengan hitungan Rp 1 juta gajinya setiap bulan, terhitung Januari-Maret 2022. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: