HONDA

Endorse Judi Online, DJ Bertato Diamankan

Endorse Judi Online, DJ Bertato Diamankan

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Seorang Disk Jockey (DJ) asal Kota Bengkulu berinisial AB, warga Kelurahan Lingkar Barat diamankan Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu.

Pria berusia 28 tahun ini diamankan petugas, lantaran mempromosikan (endorse) situs judi online melalui akun jejaring sosial miliknya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Bengkulu, Kombes Pol Aries Andhi mengatakan, penangkapan AB dilakukan dari hasil patroli yang dilakukan Subdit Siber. BACA JUGA: Rp 18 Juta Habis untuk Judi Online

Dari hasil patroli, pihaknya mendapatkan salah satu situs game judi online dengan nama "Game Slot 37" yang disediakan oleh tersangka AB.

"Tersangka ini menyediakan website judi online itu melalui akun sosial miliknya. Apabila kita ingin ikut dalam situs perjudian itu kita harus masuk melalui akun milik tersangka," sampainya, Senin (4/4).

Tersangka yang memiliki banyak tato di tubuhnya ini, dari hasil pemeriksaan mengakui telah mempromosikan situs judi online melalui akun miliknya sejak satu bulan terakhir.

Dari mempromosikan situs online tersebut, AB mendapatkan bayaran hingga Rp 4 juta.

Perbuatan tersangka melanggar Undang-undang Informasi dam Transaksi Elektronik (ITE). BACA JUGA: Cek Hasil Pekan ke 31 Liga Italia, Dua Tim Teratas Ketat

"Saat ini yang bersangkutan sudah kita amankan dan tengah kita lakukan penyidikan sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang ITE," pungkasnya. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: