Hanya Karena Sampah, Tetangga Sendiri Ditikam
KAUR, rakyatbengkulu.com – Polsek Tanjung Kemuning menangkap DK (39) warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah. Resedivis yang baru keluar dari penjara akibat kasus curanmor ini, kembali berurusan dengan polisi.
Lantaran menikam Diharwan warga Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah Kabupaten Kaur, dengan sebilah parang.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti sebilah parang yang digunakan DK. Saat itu Diharwan harus dilarikan ke Puskesmas Padang Guci untuk mendapatkan perawatan.
Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono S.IK, M.H melalui Kapolsek Tanjung Kemuning Iptu Guslin Saswondo menjelaskan, penusukan yang dilakukan DK (39) terhadap Diharwan yang merupakan tetangganya itu, berlangsung di Desa Talang Tais Kecamatan Kelam Tengah, Minggu (3/4) sekitar pukul 17.30 WIB. BACA JUGA: Api Lalap Bedengan Empat Pintu di Kelurahan Kandang
Keributan terjadi berawal dari masalah bakar sampah, menurut keterangan tersangka, korban membakar sampah di depan rumah tersangka.
Karena merasa risih, DK (39) mendatangi tersangka dengan sebilah parang, sepanjang 40 cm, dan langsung menusukkan parang ke korban Diharwan.
“Menurut Informasi terakhir yang kami terima korban sudah bisa pulang ke rumahnya,” kata Guslin.
Lanjutnya, dalam penangkapan DK ini, Kapolsek Tanjung Kemuning bersama Kanit Reskrim Polsek Tanjung Kemuning Bripka Rohandi beserta anggota Unit Reskrim, mendapat informasi keberadaan DK di Padang Guci Hulu.
Tim langsung bergerak menangkap pelaku DK (39) Senin (4/4) pukul 00.00 WIB, di rumah keluarganya. Saat ini DK sudah diserahkan ke Polres Kaur. BACA JUGA: Rp 30 Juta Uang THR dari Bupati Kaur
“Pelaku ini kan bersembunyi di rumah keluarganya. Dengan melakukan pendekatan ke keluarga pelaku, barulah pelaku dapat kami tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, yang akan di jerat pasal 351 KUHP,” tutupnya. (cw3)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: