Fakarich Terima Rp 1,9 Miliar dari Indra Kenz
Guru Indra Kenz Ditahan
JAKARTA- Kasus Binomo terus menyeret sejumlah pihak. Setelah Indra Kenz dan Brian Edgar Nababan, Bareskrim menahan tersangka lain yang merupakan guru trading Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, (5/4).
Selain mengajari Indra Kenz trading binary option, Fakarich juga tercatat menerima uang Rp 1,9 miliar dari Indra Kenz.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombespol Gatot Repli Handoko menjelaskan, saudara F diperiksa sebagai saksi sejak Senin (4/4) sekitar pukul 11.00 WIB hingga 20.00 WIB. “Sebagai saksi dicecar petugas dengan 40 pertanyaan,” tuturnya. BACA JUGA: Polisi Tetapkan Tsk Baru Kasus Binomo, Ini Perannya
Setelah diperiksa sebagai saksi, penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status F menjadi tersangka. “Lalu diperiksa sebagai tersangka hingga Selasa (5/4) pukul 02.00,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan sebagai tersangka ada 44 pertanyaan yang diajukan kepada F. Dia menjelaskan, penyidik lantas memutuskan untuk menahan tersangka dikarenakan alasan subyektif dan obyektif.
“Subyektif agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatan atau menghilangkan barang bukti,” ujarnya. Untuk alasan obyektif penahanan karena ancaman pidana diatas lima tahun.
Sesuai undang-undang untuk ancaman pidana diatas lima tahun dapat dilakukan penahanan terhadap tersangka. “Itu pertimbangannya,” katanya. BACA JUGA: Pertalite Kosong, Pertamina Rekom Isi Pertamax
Dia mengatakan, F merupakan orang yang mengajari Indra Kenz trading binary option Binomo pada awal 2019. Saat itu Indra Kenz membayar Rp 500 ribu untuk belajar binary option.
“F juga membuka kursus trading binary option dengan biaya Rp 5 juta,” ujarnya. F juga memiliki akun Youtube yang digunakannya untuk mengupload konten soal binary option.
Menurutnya, sebuah situs bernama pakar trading juga digunakan pelaku untuk mengajari binary option. “Semua itu dilakukan tersangka,” jelasnya. Terlebih lagi, antara F dengan Indra Kenz memiliki hubungan bisnis dalam perusahaan bernama PT DCD. (idr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: