HONDA

Mukrin Sujud Syukur, Proses Hukum Pidana Penganiayaan Dihentikan

Mukrin Sujud Syukur, Proses Hukum Pidana Penganiayaan Dihentikan

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Mukrin Bin Cik Anang kini bernafas lega. Ia pun langsung sujud syukur, mengetahui proses hukum pidana penganiayaan terhadapnya dihentikan.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melakukan pemberhentian proses hukum terhadap terdakwa Mukrin Bin Cik Anang. Ia merupakan pelaku tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHP.

Penghentian penuntutan itu dilakukan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif. BACA JUGA: Tersangka Penyalahgunaan Distribusi Bio Solar Bertambah 2 Orang

Di hadapan pihak Kejaksaan, Mukrin mengucapkan terima kasih atas pemberhentian tuntutan perkara yang menimpanya. Ia berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada pihak Kejaksaan, saya berjanji tidak akan melakukan hal demikian dan menjadikan diri lebih baik lagi ke depannya," ucapnya, Rabu (6/4).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yunitha Arifin mengatakan, adapun alasan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice itu antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Selain itu, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban Saleh Sandi Bin Suandi yang difasilitasi langsung oleh pihaknya.

Sehingga kerugian yang ditimbulkan telah dipulihkan pada keadaan semula. BACA JUGA: Gayanya Minta Sumbangan, Eh Malah Maling Hp

"Selain itu ancaman pidana terhadap terdakwa di bawah lima tahun sehingga dimungkinkan untuk dilakukan restorative justice," sampainya.

Hal tersebut, lanjutnya, diatur sesuai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice.

Utamakan Rasa Keadilan

Selain alasan yang diatur dalam Perja tersebut, penghentian penuntutan dilakukan juga karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengedepankan hati nurani serta memandang tujuan hukum secara berimbang.

Bukan hanya mengedepankan kepastian hukum namun juga aspek kemanfaatan dan yang utama rasa keadilan di tengah kemasyarakatan. Sebelumnya,  pada Selasa (5/4) Kejari Bengkulu Yunitha Arifin, SH, MH didampingi Kasi tindakpidana umum Ricky Ramadhan, SH, MH dan jaksa Dewi Suzanna, SH, MH melakukan gelar perkara dalam rangka pengusulan penghentuan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan terdakwa Mukrin. Secara virtual, gelar perkara dipimpin Jampidum Dr. Fadhil Zumhana. "Dengan adanya pengentian penuntutan ini sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat kota Bengkulu, lebih mengedepankan hukum yang hidup di masyarakat terutama hukum kota bengkulku dalam menyelesaikan perkara ringan yang terjadi di tengah masyarakat," tambah Kasi Intel Kejari Bengkulu  Riki Musriza, SH, MH dalam keterangan persnya. Disampaikan pula, apa yang dilakukan sejalan dengan akan segera dibentuknya rumah dan kampung restorativ justice (RJ) di Kota Bengkulu. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: