Airlangga: Bantuan Tunai Jadi Kado Indah di Hari Nelayan Nasional
JAKARTA, rakyatbengkulu.com - Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto mengucapkan selamat Hari Nelayan Nasional tepat pada Rabu (6/4/2022). Airlangga mendoakan seluruh nelayan di Indonesia memiliki perekonomian yang kian sejahtera.
“Semoga kekayaan laut Indonesia selalu menjadi berkah bagi nelayan dan seluruh rakyat. Sejahteralah nelayan Indonesia,” tutur Airlangga kepada wartawan, Rabu (6/4/2022).
Menurut Ketum Golkar, peran nelayan nasional sangat besar bagi masyarakat Indonesia. Khususnya, membantu memenuhi kebutuhan protein dan gizi bagi seluruh rakyat.
Hal inilah yang membuat nelayan memiliki posisi strategis bagi pemerintah Indonesia. Terlebih, Indonesia merupakan negara kepulauan yang sebagian besarnya berupa lautan.
Selain membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat Indonesia, nelayan juga menjadi garda terdepan menjaga kedaulatan laut Indonesia.
"Peringatan Hari Nelayan Nasional telah ditetapkan sejak tahun 1960,” tegas Airlangga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengaku, pemerintah memberi perhatian nelayan melalui upaya mendorong pemulihan dari dampak pandemi Covid-19.
Menurut Airlangga, tahun ini, pemerintah sudah memutuskan meluaskan cakupan Program Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima dan Warung (BT-PKL W) untuk menyasar nelayan di Indonesia.
Menko Perekonomian berharap, kebijakan ini menjadi kado istimewa bagi nelayan untuk bisa kembali menggerakkan ekonomi masyarakat di lingkup terbawah masyarakat.
"Khusus untuk nelayan, ini adalah program pertama di tahun 2022 yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan ekstrem di Indonesia,” tutur Airlangga.
Airlangga menegaskan, jumlah penerima bantuan tunai PKL-Warung, dan nelayan sebanyak 2,76 juta dengan masing-masing Rp 600 ribu. Penerima dari PKL dan warung sebanyak 1 juta orang.
"Dan sebanyak 1,76 juta penerima berasal dari nelayan di wilayah pesisir dari 212 kabupaten dan kota di Indonesia,” ujar Menko Perekonomian.
Bantuan ini menyasar mereka yang menjadi pelaku usaha kelautan dan perikanan. Yakni pada kategori nelayan buruh, nelayan penangkap ikan tanpa kapal, atau nelayan pemilik kapal kurang dari 5 GT (gross tonase). (rls/adv/pkt)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: