HONDA

Rp 50 Miliar untuk THR ASN, Honorer Harap – harap Cemas

Rp 50 Miliar untuk THR ASN, Honorer Harap – harap Cemas

  BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN di lingkungan  Pemerintah Provinsi Bengkulu tahun 2022 mencapai Rp 50 miliar. Sekda Provinsi Bengkulu Hamka Sabri mengatakan, pihaknya   menanti untuk juknis dari mekanisme pencairan dari THR. Termasuk, rincian dari golongan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mana saja yang akan menikmati THR tersebut. BACA JUGA: Honorer Pemkab Tetap Berharap THR "Pada prinsipnya anggaran kita siap, cuma untuk pelaksanaannya kita menunggu dari kementerian. Jadi teknis pelaksanaan nanti biasanya ada edaran dari menteri. Kalau keuangan ada itu, dak usah ragu," ungkap Hamka. Sedangkan untuk tenaga honorer, jika mengacu  tahun  lalu, dalam PP Nomor 63 Tahun 2021, tidak disebutkan. Pasalnya, dalam PP tersebut hanya dijelaskan THR untuk tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga hanya Aparatur Negeri Sipil (ASN) yang memperoleh THR. Termasuk untuk pembayaran THR tidak diperuntukkan bagi ASN jabatan kepala daerah, wakil kepala daerah, Anggota DPRD Provinsi dan eselon II. "Kalau untuk honorer, ya kita menunggu petunjuk. Tahun lalu kan ngak ada. Tapi anggaran nya sudah kita sediakan. Sama seperti eselon II, itu kan kemarin ngak dapat THR. Tapi kita tunggu petunjuknya, siapa tahu berbeda dengan tahun lalu, " papar Hamka. Ditambahkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bengkulu Yuliswani, untuk skema pembayaran THR dan Gaji ke-13 sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. BACA JUGA: Rumah dan Kampung Restorative Justice Akan Didirikan di Bengkulu Namun, untuk mekanisme pelaksanaan belum dapat dipastikan. Pasalnya, dari Pemerintah pusat sendiri, masih dalam perencanaan dan penyusunan untuk mekanisme pencairan THR maupun Gaji 13. "Kita sudah anggarkan. Yang besarannya nanti menyesuaikan. Sesuai dengan arahan kementerian pusat. Lebih kurang Rp 50 miliiar. Teknis membayar itu masih menunggu ya, " kata Yuliswani.  

THR Hak Pekerja
Berdasarkan pantauan RB, THR berpotensi dicairkan sebelum Idul Fitri yang jatuh di awal Mei 2022. Bila melihat dari tahun 2021 THR diberikan tanpa memasukkan perhitungan tunjangan kinerja. Hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Pasalnya, alokasi anggaran untuk THR tahun lalu dipangkas, karena alasan pandemi Covid-19. Sementara itu, dari sisi pekerja di sektor swasta, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Exler, menilai THR adalah hak dari semua pekerja untuk menyambut hari raya Idul Fitri nanti. Sebaiknya Pemprov Bengkulu bersinergi dengan Banggar DPRD Provinsi, untuk mencari solusi persoalan ini. Jika melihat dari tahun lalu Pemerintah Pusat tidak mengalokasikan anggaran bagi THR untuk honorer. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: