Zakat Fitrah di Kota Minimal Rp 25 Ribu, Kabupaten Menyusul
BENGKULU - Memasuki minggu pertama bulan suci Ramadan ini, baru Kota Bengkulu yang sudah menetapkan besaran zakat fitrah.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Bengkulu, Dr.H. Zahdi Taher, M.Hi melalui Kabid Penais Zawa H. Arsan Suryani Ibrahim, MHI menjelaskan pihaknya memberikan batasan waktu bagi 9 kabupaten lainnya untuk menetapkan besaran zakat fitrah ini hingga pertengahan Ramadan nanti.
“Kalau di kabupaten belum, kita juga masih menunggu,” ujarnya. BACA JUGA: TAUSIYAH: Kewajiban Berzakat
Dijelaskannya, makna zakat fitrah bukan hanya memberi sebagian harta bagi muslim yang mampu.
Tapi juga sebagai upaya untuk membersihkan diri dan menyempurnakan ibadah yang sudah kita jalani selama sebulan penuh.
Untuk itu, pihaknya siap mengakomodir distribusi zakat fitrah ini nanti.
Bagi yang berhak menerima, yakni 8 golongan yang kategorinya sidah ditetapkan dalam hukum Islam.
Di sisi lain, Kakanwil Kemenag Kota Bengkulu, Zainal Abidin melalui Kasi Binmas Islam Kemenag Kota Bengkulu, Rolly Gunawan, menjelaskan berdasarkan hasil rapat lalu, ditentukan besaran zakat fitrah untuk daerah Kota Bengkulu.
Untuk besaran zakat fitrah 2,5 kg beras jika diuangkan Kategori I, sebesar Rp. 37.000.
Kategori 2, sebesar Rp. 30.000, Kategori 3, sebesar Rp. 25.000.
“Jadi ada peningkatan besaran kategori 1 dari tahun 2021 sebelumnya, semoga kualitas zakat fitrah masyarakat di Kota Bengkulu lebih meningkat dari tahun sebelumnya,” kata Rolly.
Ia meminta agar informasi ini dapat dipedomani oleh seluruh masyarakat muslim di Kota Bengkulu. BACA JUGA: Pertamax Naik Pertalite Tak Boleh Langka
Kemudian, penyaluran zakat fitrah tetap menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan diupayakan agar diantar langsung oleh petugas.
“Ya ini kan masih pandemi, jangan sampai ada kerumunan. Yang bisa timbulkan penyebaran kasus Covid,” pesannya. (war)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: