THL Tak Dapat THR
KEPAHIANG, rakyatbengkulu.com - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang lebaran tahun ini para Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.
Hal ini diakui Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, MM, IPU yang mengatakan bahwa hingga saat ini memang tidak ada alokasi anggaran untuk pembayaran THR kepada para THL atau honorer.
Selain itu juga, belum ada aturan pemerintah tentang pemberian THR bagi para THL di lingkungan pemerintah.
“Untuk THL memang kita tidak menganggarkannya, berbeda dengan ASN yang memang sudah dianggarkan. Nah untuk THL ini, belum ada aturannya pemerintah harus membayarkan THR,” jelas bupati. BACA JUGA: Rp 50 Miliar untuk THR ASN, Honorer Harap – harap Cemas
Kendati demikian, ia berharap kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki THL atau honorer, agar bisa memberikan bantuan kepada para THL atau honorernya jelang lebaran ini, disesuaikan dengan anggaran yang ada di masing-masing OPD.
“Untuk bantuan lebaran kepada THL atau honorer, kita kembalikan ke OPD masingmasing, sesuai dengan anggaran yang ada.
Atau kata lain, kepala OPD atau pejabat di atasnya bisa memberikan THR secara pribadi kepada para THL-nya sesuai dengan kemampuan anggaran yang dimiliki,” bebernya.
Selanjutnya menghadapi lebaran Idul Fitri 1443 Hijriah tahun ini, pemerintah pusat menginstruksikan kepada pemerintah daerah untuk tidak melaksanakan open house.
Meski begitu untuk aktivitas Ramadan lainnya seperti salat tarawih, safari Ramadan hingga salat Id tetap dilaksanakan, dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Tiada Open House
“Sesuai dengan aturan pemerintah, open house tahun ini kita tiadakan. Dan saya mungkin akan di rumah pribadi saja lebaran nanti.
Tapi walau tidak ada open house, bagi masyarakat yang hendak bersilaturahmi ke rumah tentu tidak akan ada larangan,” beber Bupati. BACA JUGA: TPP Masih Samar
Untuk pelaksanaan salat Id, Bupati mengatakan tetap akan dilaksanakan di Masjid Agung Baitul Hikmah. Begitu pun untuk salat tarawih, tidak ada larangan untuk tidak melaksanakan salat tarawih.
Masyarakat diperbolehkan melaksanakan salat tarawih di masjid - masjid dengan tetap berpedoman pada protokol kesehatan.
“Karena sesuai dengan instruksi pemerintah, kita akan mengakhiri masalah pandemi ini menjadi endemi. Mudah-mudahan setelah bulan April ini Covid-19 tidak lagi menjadi pandemi, melainkan sudah jadi endemi,” jelas bupati. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: