MUHARAMIN: TOLAK PRESIDEN TIGA PERIODE
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Ir. Muharamin sepakat dengan tuntutan Aliansi Mahasiswa Bengkulu (AMB) yang menggelar aksi di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, kemarin.
Terutama menuntut DPRD Provinsi Bengkulu untuk mendesak presiden agar menyatakan sikap menolak wacana penundaan Pemilu 2024 atau penambahan masa jabatan tiga periode.
“Saya juga menolak isu pe nambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode,” kata Muharamin.
Termasuk tuntutan tidak mengamandemen konstitusi mengenai masa jabatan presiden. Menurut Muharamin konstitusi sudah jelas menyatakan bahwa jabatan presiden paling lama dua periode atau sepuluh tahun.
Dia menjelaskan dalam pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 telah diatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden maksimal 2 periode.
“Tidak boleh mengalami kemunduran dalam berdemokrasi,” kata politisi Partai Demokrat tersebut.
Dia kembali menceritakan sejak awal atau sebelum dilakukan aksi mahasiswa, selaku dewan sering kali mengingatkan kepada pemerintah daerah termasuk pemerintah pusat.
Agar harga kebutuhan pokok masyarakat dapat stabil dan tidak langka. Pernyataan Muharamin tidak sedikit dimuat di media massa. Apalagi menjelang puasa Ramadan lalu.
“Saya sudah sejak awal mengingatkan agar persoalan harga migor maupun kebutuhan pokok dapat diatasi. Karena masyarakat sudah banyak menjerit,” tukas Muharamin.
Termasuk persoalan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Juga kelangkaan solar di Provinsi Bengkulu. Dia kerap kali menyuarakan agar segera diatasi.
Dia bersyukur aspirasi tersebut dapat didengar langsung oleh pemerintah pusat. Menteri ESDM dan jajaran direksi Pertamina turun ke Bengkulu.
“Apa yang menjadi tuntutan mahasiswa tadi sebenarnya sebagian besar sudah diperjuangkan. Yang belum, tentu akan menjadi PR ke depan untuk dituntaskan,” tukas Muharamin. (**/prw/dprdprovinsibengkulu)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: