Sertifikat Lahan Wisma Bukit Daun Belum Jelas
SELUPU REJANG, rakyatbengkulu.com – Selain kondisi Wisma Bukit Daun yang terbengkalai, sertifikat lahannya juga belum jelas. Karena memang lahan tersebut include dengan Terminal Tipe A (TTA) Simpang Nangka, sebelum diambil alih oleh pemerintah pusat.
Dijelaskan Koordinator Satuan Pelayanan (Koorsatpel) TTA Simpang Nangka Martin Safruddin kepada RB, aset lahan maupun bangunan Wisma Bukit Daun di komplek TTA Simpang Nangka dipastikan milik Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong (RL).
Karena memang saat penyerahan wewenang TTA Simpang Nangka ke pemerintah pusat, Wisma Bukit Daun tidak masuk di dalamnya. ‘’Saat saya masuk dan menjabat sebagai Korsatpel TTA Simpang Nangka, sudah saya cek. BACA JUGA: Wisma Bukit Daun Dipenuhi Semak Belukar
Lahan dan Bangunan Wisma Bukit Daun tersebut tidak termasuk dalam penyerahan ke pusat pada tahun 2017. Namun memang soal sertifikat sudah dipecah atau belum, itu yang kita tidak tahu,’’ sampai Martin.
Telusuri
Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rejang Lebong (RL) Rahman Yuzir, S.Sos juga mengakui belum bisa memastikan apahan sertifikat lahan Wisma Bukit Daun sudah dipecah atau belum dari TTA Simpang Nangka.
Mereka berencana akan menelusuri dan berkoordinasi dengan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten RL.
Namun, tambah Rahman, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala Dishub Kabupaten RL, dari keterangan bendahara kantor mereka, listrik Wisma Bukit Daun dibayar oleh Dishub. BACA JUGA: FMB Beri Piagam Kegagalan Jokowi
Meskipun hanya bebannya saja yang dibayarkan setiap bulan. Untuk meteran listrik sejak lama dicabut dan dititipkan di PLN. ‘’Berdasarkan keterangan bendahara, setiap bulan beban listrik Wisma Bukit Daun tetap dibayarkan.
Sedangkan untuk meteran sudah sejak saya masuk, sudah dicabut dan dititipkan ke PLN. Sedangkan untuk sertifikat lahan, ini yang kita belum tahu apakah sudah ada sertfikat sendiri atau masih include dengan terminal. Kita akan segera telusuri nantinya,’’ demikian Rahman.(dtk)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: