Di Kaur, Zakat Terendah Rp 25 Ribu
KAUR, rakyatbengkulu.com – Kantor Kemenag Kabupaten Kaur, (12/4) telah menetapkan besaran zakat fitrah untuk wilayah Kabupaten Kaur.
Zakat fitrah dalam bentuk uang ditetapkan tertinggi Rp 35 ribu per jiwa, menengah Rp 30 ribu per jiwa dan terendah Rp 25 ribu per jiwa.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kaur, Irawadi, S.Ag, MH mengatakan zakat fitrah dalam bentuk uang ini nilainya disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari - hari. BACA JUGA: Zakat Fitrah di Kota Minimal Rp 25 Ribu, Kabupaten Menyusul
“Untuk zakat fitrah dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kilogram atau 3.5 liter (10 canting) per jiwa,” ujarnya.
Irawadi mengimbau dalam upaya pencegahan penyebaran Covid - 19, panitia pengumpul zakat dan musaki diminta untuk memperhatikan prokes covid - 19. BACA JUGA: Bahas Raperda, Dewan Seluma DL
“Pembayaran zakat fitrah ini diwajibkan atas muslim laki - laki mau pun perempuan dan dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri.
Jangan sampai kita sebagai umat muslim telat membayarnya,” tegasnya. (pir)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: