Di BS Zakat Minimal Rp 25 Ribu
Paling Tinggi Rp 35 Ribu
PASAR MANNA, rakyatbengkulu.com - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) bersama Pemkab BS, MUI dan ormas Islam, telah menetapkan besaran zakat fitrah Idul Fitri 1443 H tahun 2022 (12/4).
Zakat fitrah paling rendah adalah, Rp 25 ribu dan paling tinggi Rp 35 ribu.
Rapat penentuan zakat yang dipimpin oleh Asisten I Pemkab BS Yunizar Hasan mengatakan, berdasarkan keputusan bersama Kemenag BS, MUI, Baznas serta ormas Muhammadiyah dan NU ditetapkan besaran zakat.
Ini pula, berdasarkan kondisi harga makanan pokok masyarakat BS saat ini. BACA JUGA: Di Kaur, Zakat Terendah Rp 25 Ribu
Setelah mendengarkan langsung pemaparan 11 Kantor Urusan Agama (KUA) di Kecamatan BS dan juga Dinas Perindustrian dan Perdagangan BS yang mengetahui secara pasti harga kebutuhan pokok, maka sambung Yunizar disepakati besaran zakat fitrah 1443 H.
“Kita sepakati bersama dalam rapat, kita juga melakukan studi banding ke kota madya Bengkulu.
Maka zakat fitrah tahun ini paling besar kalau uang kelas I Rp 35 ribu. Kelas II Rp 30 ribu dan kelas III Rp 25 ribu,” kata Yunizar usai memimpin rapat.
Sementara itu Kepala Kepala Kemenag BS Junni Muslimin menambahkan, zakat fitrah tahun ini disebutkannya tidak berbeda dari tahun sebelumnya.
Hanya saja dalam penentuan zakat fitrah pihaknya tetap mengacu pada harga makanan pokok masyarakat.
Apabila menggunakan beras maka 2,5 kilogram atau 10 canting. BACA JUGA: Diduga Perkara Asmara, Karyawan Pabrik Roti Ditusuk Mantan Pacar
Jika dengan uang, maka seperti yang disebutkan sebelumnya.
“Silahkan informasikan ke masyarakat atau masjid-masjid di BS, kita (Kemenag) juga akan menyampaikan melalui KUA dan para penyuluh agama,” demikian Junni. (tek)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: