Curi Motor, Kakek MM Kabur Sampai ke Jambi, jadi Perhatian Jangan Lalai
MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Usia bukan penghalang seseorang untuk melakukan sesuatu.
Termasuk berbuat kriminal. Seperti yang baru saja dilakoni seorang kakek berusia 67 tahun, MM warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko.
Ia nekat membawa kabur sepeda motor tengah terparkir, yang kunci motornya tergantung di motor.
Dari lokasi, ia nekat mengendarai motor milik Yudis, warga Desa Talang Petai Kecamatan V Koto itu sendirian.
Tujuannya, Desa Serampas Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, Jambi. Sempat mengaku mengambil motor hanya untuk dipakai sendiri.
Belakangan, dia akui berusaha menjual motor hasil curian itu.
BACA JUGA: Sang Mantan, Penikam Karyawan Pabrik Roti Ditetapkan Tersangka
“Pernah saya tawarkan kepada orang, harga Rp 3 juta.
Tidak ada yang sanggup membeli, jadi tidak saya jual. Saya pakai sendiri,” ucap MM yang saat ini mendekam di hotel prodeo Polres Mukomuko, Rabu (13/4).
Sebelumnya MM dibekuk anggota Satreskrim Polres Mukomuko di tempat pelariannya, Merangin, Provinsi Jambi.
Penangkapan dipimpin langsung KBO Reskrim, Ipda. Kurtani, SH.
Polisi juga berhasil mengamankan satu unit motor Honda Revo, yang merupakan barang bukti pencurian yang dilakukan tersangka.
“Tersangka kita jerat pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya 7 tahun kurungan. Satu unit motor Honda Revo nomor polisi BD 2604 TB juga diamankan dari Merangin, Jambi,” kata Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH didampingi Kasat Reskrim, Iptu. Susilo, SH, MH di Mapolres Mukomuko.
Aksi pencurian sendiri, dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB tanggal 27 Maret 2022. Motor awalnya terparkir di halaman rumah korban yang tidak dikenal tersangka.
Ada kesempatan, tersangka mendekati motor dan mendapati ada kunci motor tergantung.
Seketika itu pula, tersangka membawa kabur motor.
“Langsung dibawa kabur ke Merangin, tempat pamannya,” kata Kapolres.
Korban baru menyadari motornya hilang keesokan harinya. Kemudian melaporkan ke Polres Mukomuko.
Setelah itu, Satreskrim Polres Mukomuko melakukan penyelidikan dan pemburuan terhadap pelaku.
Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku akhirnya terungkap dan juga diketahui kemana kaburnya.
“Personel kita mengejar MM sampai ke Merangin, Jambi.
Saat ditangkap, dia mengakui perbuatannya. Barang bukti pencurian berupa satu unit motor masih di tangan dia, seketika ikut kita bawa ke Mapolres Mukomuko,” terangnya.
Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: