HONDA

15 Pihak Ini juga Terima THR

15 Pihak Ini juga Terima THR

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Di Provinsi Bengkulu, anggaran yang digelontorkan pemerintah provinsi dan kabupaten untuk Tunjangan Hari Raya (THR) termasuk persiapan anak masuk sekolah tahun ajaran baru atau gaji 13 cukup besar.

Total mencapai Rp 281,4 miliar Rinciannya, Pemprov Bengkulu Rp 43 miliar. Pemkab Benteng Rp 30 miliar, Pemkab Kaur Rp 26 miliar.

Pemkab Kepahiang Rp 28 miliar, Pemkab Seluma Rp 34 miliar. Pemkab Bengkulu Selatan Rp 20 miliar, Pemkab Rejang Lebong Rp 28,4 miliar.

Pemkab Mukomuko Rp 25 miliar. Pemkab Bengkulu Utara Rp 26 miliar dan Pemkab Lebong Rp 21 miliar. BACA JUGA: THL Tak Dapat THR

Pemerintah pusat sendiri, sudah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan pejabat negara.

Ada 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13. Diantaranya adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Lalu, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga.

Kemudian dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Anggota DPRD, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagainya yang tertuang dalam aturan yang berlaku. BACA JUGA: Mutasi Besar-besaran di Akhir Jabatan

Di samping ASN, THR dan gaji ke-13 diberikan juga kepada pensiunan, penerima pensiun, serta tambahan tunjangan kinerja sebesar 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 Idulfitri. Kementerian/lembaga dapat mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 18 April 2022 dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Apabila karena faktor - faktor tertentu, THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idulfitri, THR dapat tetap dibayarkan sesudah Hari Raya Idulfitri.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menekankan bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional. BACA JUGA: Dua Hari Tak Ada Kabar, Petani Ditemukan Tergantung di Pohon Jengkol

Kata Tjahjo, pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya.

"Serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ujarnya, dikutip Minggu, 17 April 2022. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: