Polda NTB Terbitkan SP3, Korban Begal Resmi Dibebaskan
SEMPAT menjadi tersangka hingga viral dan menjadi lelucon dijagad maya. Akhirnya korban begal, Amaq Santi alias Murtede resmi terbebas dari jerat hukum dari kasus pembunuhan 2 pelaku begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat.
Pasalnya, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (SP3).
Dengan SP3 itu, Amaq Santi tidak lagi menyandang status tersangka pembunuhan. SP3 dikeluarkannya setelah pihak Polda NTB yang mengambil alih kasus tersebut dari Polres Lombok Tengah, melakukan gelar perkara dihadiri jajarannya dan pakar hukum.
Disebutkan dari hasil gelar perkara bahwa Amaq membela diri dari serangan para pembekal sepeda motornya.
“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa,” kata Kapolda NTB Irjen Pol Djoko Purwanto dalam keterangan pers, Sabtu 16 April 2022.
Menurutnya, tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formal dan materil. BACA JUGA; Kakak Tewas di Tangan Adik Kandung
Keputusan dari gelar perkara tersebut, sambung Djoko, berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
Bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. “Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Santi merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar eks Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri itu.
Kedepankan Asas Keadilan
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas, dan nesesitas,” tandas Dedi. BACA JUGA: Selamatkan Anak, Ibu Tewas Tenggelam
Diketahui, kasus korban begal di NTB ditetapkan menjadi tersangka, menjadi sorotan khalayak. Bahkan tokoh dan masyarakat setempat sempat menggeruduk Polres Lombok Tengah untuk membebaskan tersangka, Amaq Sinta alias Murtade.
Kasus tersebut kini penanganannya diambil alih Polda NTB dari Polres Lombok Tengah. Sebelumnya, Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto angkat bicara terkait permasalahan tersebut.
Komjen Agus Andrianto meminta kasus ini untuk segera dihentikan penanganannya oleh Polda NTB. Masyarakat, sebutnya, akan takut melawan kejahatan apabila korban malah ditetapkan menjadi tersangka.
“Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” kata Agus Andrianto, Jumat 15 April 2022.
Dia menekankan yang perlu dipedomanai dalam mengusut kasus untuk tidak merusak rasa keadilan masyarakat.
Oleh karenanya, Agus Andrianto mengungkapkan, dirinya sudah memberikan arahan kepada Kapolda NTB untuk meneliti kembali kasus ini. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: