Jangan Layani Wartawan Minta-minta THR
Imbauan Dewan Pers
BENGKULU – Mengantisipasi adanya oknum wartawan yang meminta-minta Tunjangan Hari Raya (THR) ke sejumlah instansi pemerintahan, Dewan Pers mengeluarkan imbauan melalui surat tertanggal 14 April 2022 dengan nomor surat 03/DP/K/IV/2022.
Imbauan ini ditujukan bagi Panglima TNI, Kapolri, Sekretaris Negara, Mendagri, Menkominfo. Pimpinan BUMN/BUMD , Pimpinan Perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov. Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia serta instansi pemerintahan lainnya, termasuk kepala desa.
Dalam imbauannya, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR). Permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media.
Baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan. BACA JUGA: THR Karyawan Wajib Dibayarkan
“Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan. Organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media,” seperti dikutip dari Surat Imbauan dan ditandatangani Ketua Dewan Pers M. Nuh.
Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.
Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR.
Pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan yang meminta THR wajib untuk menolaknya. BACA JUGA: Menteri BUMN, PUPR dan Perhubungan Tanggapi Masukan 5 Gubernur
Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.
Jaga Profesionalitas Wartawan
Dalam rilis tersebut Dewan Pers juga menuliskan organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi, serta menjadi konstituen Dewan Pers.
Diantaranya adalah: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI),
Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI). BACA JUGA: Masih Menanti TPP dan TPG Cair
Serikat Perusahaan Pers (SPS), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI). Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: