Pemerintah Daerah Harus Dorong Realisasi Dana Desa
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Capaian realisasi serapan anggaran Dana Desa (DD) di akhir triwulan pertama ini diketahui masih minim. Dimana dalam realisasi masih belum mencapai 6 persen.
Untuk total keseluruhan anggaran dana desa yang terserap mencapai Rp 52,3 miliar.
Capaian ini mendapatkan sorotan dari Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi, Herwin Suberhani, SH, MH. Herwin mengimbau agar masing-masing kabupaten/kota atau pemerintah daerah untuk segera mendorong capaian serapan ini.
"Itukan dianggarkan sekitar Rp 1 triliunan, dan dana juga sudah jelas. Tentu peran serta Pemda juga mutlak dilakukan. Jangan sampai saat batas waktu serapan, tak maksimal, " pesan Herwin.
Apalagi, dari 9 kabupaten, baru 7 kabupaten yang mulai melakukan realisasi dana desa tahap pertama ini. Untuk diketahui, alokasi dana desa yang dikucurkan mencapai Rp 1 triliun.
Meliputi Kabupaten Bengkulu Selatan Rp 102 miliar, Kabupaten Bengkulu Utara Rp 164,5 miliar.
Kabupaten Rejang Lebong Rp 104,3 miliar, Kabupaten Kaur Rp 135,2 miliar, Kabupaten Seluma Rp 135,2 miliar.
Kabupaten Mukomuko Rp 114 miliar, Kabupaten Lebong Rp 71,4 miliar, Kabupaten Kepahiang Rp 78,2 miliar.
Kabupaten Bengkulu Tengah Rp 104,1 miliar. Bahkan untuk Kabupaten Rejang Lebong, dan Lebong, masih belum ada serapan.
"Perangkat desa juga harus lebih gesit, apa apa kendala harus disampaikan, agar segera dicarikan solusinya, " imbaunya.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Bengkulu, Syarwan menjelaskan serapan dana desa baru mencapai 5,2 persen, dengan jumlah desa ada 433 desa.
Terkait hal ini perlu dilakukan stimulasi dari Pemda. Hingga ke perangkat desa, apakah ada kendala di desa desa yang bersangkutan.
Mengingat, saat ini sudah menjelang akhir triwulan pertama. Mengingat tahun ini, Pagu anggaran Rp 1 triliun.
"Perlu ada stimulasi kepada para aparat desa, dan kita juga dorong Pemda untuk percepatan ini, " tukas Syarwan.
Apalagi, tahun ini untuk dana desa diwajibkan menyediakan 40 persen dari pagu dana desa untuk membantu masyarakat yang kurang mampu, agar menerima BLT.
"Ini wajib, kalau nanti tidak sampai 40 persen maka Bupati diberikan kewenangan untuk mengambil diskresi," ungkapnya.
Pihaknya berharap agar hal ini menjadi perhatian baik untuk pemerintah daerah maupun dari perangkat desa masing-masing.
Sehingga dapat mengoptimalkan penyerapan dari anggaran dana desa yang sudah dikucurkan.
"Bila ada kendala kita siap bantu, kita terus dorong percepatan serapan anggaran ini, " paparnya.
Syarwan juga mengimbau agar kepala desa dan badan perangkat desa berkolaborasi bisa mempercepat menyelesaikan persyaratan untuk pencairan ini. Sehingga dana desa ini bisa segera disalurkan.
"Tentu semakin cepat selesai semakin baik. Apalagi saat ini masih pandemi. Tentu perlu dilakukan percepatan serapan," saran Syarwan. (war/prw)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: