HONDA

Ingin Ajukan HGU? Syarat Ini Mutlak Harus Dipenuhi

Ingin Ajukan HGU? Syarat Ini Mutlak Harus Dipenuhi

 

Bangun Kebun Plasma

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Setiap perusahaan perkebunan yang akan mengajukan hak guna usaha (HGU) di Mukomuko, wajib melampirkan dokumen kesanggupan membangun kebun plasma bagi masyarakat.

Hal yang sama juga bagi perusahaan perkebunan yang akan memperpanjang HGU tahun ini.

Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Mukomuko, Azman Hadi, S.Si.T, MH menegaskan, tanpa dokumen kesanggupan, maka pengajuan perusahaan bisa terhambat. Bahkan bisa dianulir.

Hal tersebut katanya, lantaran sudah diatur di ketentuan terbaru. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. BACA JUGA: Lahan HGU Terlantar Dibagikan ke Warga

“Berdasarkan aturan terbaru, kalau tidak kebun plasma, otomatis perpanjangannya tidak disetujui. Harus ada perjanjian mengenai soal luasan kebun masyarakat Kalau ada itu, baru bisa kita proses,” kata Azman.

Mengenai sudah adanya sejumlah perusahaan diberi perpanjangan HGU yang diduga tanpa menyertakan komitmen tersebut, Azman menyatakan, hal itu lantaran pengajuan perpanjangan HGU dan prosesnya sudah selesai sebelum keluarnya peraturan terbaru. Ketentuan terbaru itu tidak berlaku surut.

“Misal HGU PT. DDP yang sekitar 6.080 hektare itu. Pengajuan dan proses diperpanjang sudah selesai tahun 2017. Itu pun selesai sebelum terbitnya Peraturan Menteri yang juga terbit di tahun 2017.

Jadi bukan BPN tidak mewajibkan. Karena memang waktu itu kewenangan BPN belum terbit,” sampainya. BACA JUGA: Lahan Digusur, Pemilik Gugat Pemkab

Sebelumnya, kewenangan pengawasan dalam hal kebun masyarakat yang dibangun perusahaan perkebunan ada di Dinas Pertanian di kabupaten masing - masing.

Tegas dan Cek

Sebab, dinas teknis tersebut lebih memahami seperti apa idealnya kebun masyarakat. Juga bisa menilai, apakah kebun masyarakat yang dibangun perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan atau tidak.

“Rentang kewenangan masih di Dinas Pertanian untuk mengawasi. Makanya kita pun sudah keluarkan surat edaran mengenai kebun masyarakat ini.

Kita tegaskan pula, untuk sekarang ini, perusahaan siapapun dan apapun, benar apa tidak kebun masyarakat yang dibangun perusahaan, terus mana perjanjiannya, itu akan kita benar - benar cek,” demikian Azman. (hue)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: