HONDA

Kelabui Petugas, Sopir Angkot Simpan Sabu Rp 50 juta di Bola Lampu

Kelabui Petugas, Sopir Angkot Simpan Sabu Rp 50 juta di Bola Lampu

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Coba kelabui petugas, sopir angkot terciduk simpan sabu senilai Rp 50 juta lebih di bola lampu.

Akibatnya, HJ (39) warga Kelurahan Kandang Mas, Kota Bengkulu ini terpaksa harus menjalani Lebaran di dalam sel tahanan Mapolres Bengkulu.

HJ diamankan petugas Satresnarkoba Polres Bengkulu, dengan sangkaan menjadi pengedar narkotika di wilayah Kota Bengkulu.

Kapolres Bengkulu, AKBP Andi Dady didampingi Kasat Narkoba Polres Bengkulu Iptu. Edi H Purba dalam konferensi pers, Selasa (19/4) mengatakan, dari tangan HJ berhasil diamankan puluhan paket narkotika jenis sabu siap edar.

"Pelaku ini diamankan petugas di salah satu loket travel, yang berada di Kelurahan Jalan Gedang Kota Bengkulu," sampai Kapolres.

Sebelumnya, pelaku memang sudah teridentifikasi oleh petugas sebagai pelaku penyalahgunaan narkotika dari proses penyelidikan yang dilakukan.

Lanjutnya, saat dilakukan penggeledahan pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyimpan barang haram tersebut di dalam bola lampu (bohlam).

Namun sayang, hal tersebut diketahui petugas yang berhasil menemukan barang tersebut.

"Pelaku ini mencoba mengelabui dengan menyimpan narkotika jenis sabu di dalam bohlam yang sudah dimodifikasi.

Saat petugas melakukan penggeledahan dan pengecekan terhadap bohlam yang dibawa pelaku, ternyata isinya adalah narkotika jenis sabu puluhan paket," ungkap Kapolres.  

Senilai Rp 50 Juta

Ada 53 paket sabu siap edar. Petugas juga menemukan 5 paket sedang, sabu yang jika dipecah dapat menjadi 50 paket siap edar.

Serta, 2 paket besar sabu yang rencananya akan dipecah oleh pelaku menjadi 200 paket siap edar.

"Akan dijual pelaku dengan harga Rp 500 ribu per paket. Juga ditemukan 2 paket besar sabu senilai Rp 50 juta," bebernya.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.  

Tak Ada Pekerjaan

Sementara itu, pelaku HJ yang bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya. BACA JUGA: Laka di Benteng, Innova Tabrak Tukang Sayur Hingga Terseret 7 Meter

Ini sudah ketiga kali aksi yang dilakukan pelaku. Sabu tersebut diakuinya didapat dari salah satu narapidana yang berada di dalam Lapas di Bengkulu.

"Memang tedesak buntu dak ado lokak (terdesak tidak ada pekerjaan), ngambil barang dari kawan yang katonyo (katanya) dari dalam Lapas. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: