HONDA

Bandar Narkoba Pilih Bayar Denda Rp 800 Juta daripada 3 Bulan Penjara

Bandar Narkoba Pilih Bayar Denda Rp 800 Juta daripada 3 Bulan Penjara

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Memilih untuk tidak mau menambah hukuman, melalui pihak keluarga terpidana bandar narkoba, Muksir alias Muk membayar uang denda perkara sebesar Rp 800 juta atas perkara yang dijalaninya.

Terpidana bandar narkoba tersebut sebelumnya diputus oleh Pengadilan Negeri Bengkulu, dengan pidana penjara selama 4 tahun 2 bulan dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara. BACA JUGA;Pemilik Warung dan Mobil Hancur Menanti Ganti Rugi, 2 Korban Luka Parah Masih Dirawat

Setelah terbukti menjadi bandar narkoba, yang sebelumnya diamankan oleh pihak Ditresnarkoba Polda Bengkulu pada tahun 2019 lalu.

Pembayaran denda tersebut sudah diserahkan ke Kejati Bengkulu yang kemudian langsung disetorkan ke kas negara melalui bank, Selasa (19/4).

Hal ini dibenarkan langsung Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani.

"Kemarin uang denda sebesar Rp 800 juta sudah dibayarkan langsung oleh keluarga terdakwa Muksir alias Muk.

Melalui pihak keluarga dan sudah disetorkan langsung ke kas negara," sampainya, Rabu (20/4).

Lanjutnya, dengan telah dibayarkannya denda perkara sebesar Rp 800 juta tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Bengkulu, maka pidana kurungan penjara subsider selama 3 bulan kurang tidak akan dijalani lagi oleh terpidana.

"Dengan telah dibayarkannya denda perkara. Maka hukuman kurungan 3 bulan penjara tersebut tidak dijalani lagi oleh terpidana Muksir alias Muk ini," sambungnya.

Lanjutnya, Muksir alias Muk sebelumnya merupakan pelaku atau bandar narkoba hasil tangkapan Ditresnarkoba Polda Bengkulu.

Proses tahapan berkas, SPDP, persidangan hingga putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) terhadap yang bersangkutan dilakukan pada tahun 2019. BACA JUGA: Tersangka Pembuang Bayi Dibebaskan

Pemain Lawas

Muksir merupakan tahanan dari Lapas Curup yang merupakan warga Kelurahan Pasar Ujung, Kabupaten Kepahiang.

"Setelah dibayarkan denda perkara ini dan jika dihitung dari pidana yang telah dijalani.

Maka otomatis dalam waktu dekat terpidana ini akan bebas," katanya.

Perlu diketahui, Muksir sendiri pernah juga ditangkap oleh pihak BNN sebelum ditangkap oleh Polda Bengkulu. (tok)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: