Libur Sekolah Sampai 10 Mei
KAUR, rakyatbengkulu.com – Memasuki libur hari raya Idul Fitri, Dinas Pendidikan (Dispendik) Kaur menyampaikan Surat Edaran (SE) Nomor 420/281/Disdik/KK/2022 tertanggal 19 April 2022 ke seluruh sekolah.
SE ini berkaitan dengan jadwal mulai libur Idul Fitri, serta masuk kembali.
Plt Kepala Dispendik Kaur, Sumari, M.Pd mengatakan libur sekolah akan dimulai 27 April hingga 10 Mei 2022. SE ini berlaku untuk seluruh SD dan SMP di wilayah Kabupaten Kaur. BACA JUGA: Gaji Honor Daerah di Sini Dirapel 3 Bulan, Sebelum Lebaran Ini
“Untuk SE ini telah kita berikan kepada pihak sekolah yang mana nantinya dapat diterapkan. Dengan adanya SE ini, baik guru maupun siswa tidak menambah waktu libur,” tegasnya.
Sumari menambahkan jadwal kegiatan sekolah untuk wilayah Kabupaten Kaur seusai hari raya Idul Fitri nanti yakni tanggal 6 - 11 Juni 2022 akan dilaksanakan ujian semester genap.
Untuk pengumuman hasil ujian sekolah tersebut pada tanggal 15 Juni 2022, dan dilanjutkan dengan pembagian raport pada tanggal 18 Juni 2022. BACA JUGA: SK Belum Terbit, 321 Guru PPPK Nganggur
“Libur semester ini nantinya jatuh pada tanggal 20 Juni - 9 Juli 2022. Setelah selesai semuanya kembali dibuka penerimaan siswa baru untuk SD dan SMP,” jelas Sumari. (pir)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: