Modus Pacaran, Pria Lubuklinggau Berani Setubuhi Remaja di Hotel
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Modus pacaran, pria Lubuklinggau Sumatera Selatan ini berani setubuhi remaja yang masih di bawah umur di hotel yang berada di Pantai Panjang Kota Bengkulu.
Kini pemuda berinisial RP (22) ini telah ditetapkan tersangka oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Bengkulu. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.
"Sudah kita tetapkan tersangka dan saat ini kita tahan. Kita sangkakan sesuai Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Terhadap Anak," sampainya, Kamis (21/4). BACA JUGA: Nginap di Hotel Remaja Disetubuhi, Pemuda Lubuklinggau Dibui
Modus bejat pelaku agar dapat menyetubuhi korban, yakni dengan cara pelaku memacari korban.
Kemudian, pelaku mengajak korban untuk menginap di salah satu kamar hotel bersama dengan satu pasangan dewasa yang merupakan rekan dari keduanya.
Di sanalah, pelaku menjalankan aksinya dengan membujuk rayu korban dan berjanji akan menikahi korban.
"Mereka ini pacaran, meski di bawah umur pelaku memacari korban dan mengajak korban untuk berhubungan. Pelaku menjanjikan akan bertanggung jawab untuk menikahinya," sambung Kasat. BACA JUGA: Fortuner Dicuri di Parkiran Saat Rumah Kosong
Peristiwa ini bahkan telah dilakukan lebih dari satu kali oleh pelaku. Hal ini terungkap oleh orang tua korban yang kemudian melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
"Sudah lebih dari satu kali, ada yang di hotel dan ada yang di kosan pelaku. Saat ini kita proses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya. (tok)
Simak Video Berita
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: