Banyak Pertimbangan Jaksa Bebaskan Pelaku Pencurian Burung buat Susu Anak
BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara melakukan penghentian kasus melalui upaya keadilan restoratif (restorative justice) terhadap tersangka pencurian burung Jacky Fransisco alias Jeki bin Damiri.
Tersangka sebelumnya terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang disangkakan terhadap dirinya dengan sangkaan Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5. BACA JUGA: Curi Burung buat Beli Susu Dibebaskan, Jangan Ulangi Lagi Ya..
Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani dalam konferensi pers Jumat (22/4) mengatakan, bahwa sebelum proses restorative justice terhadap tersangka disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum telah dilakukan upaya mediasi dan perdamaian.
Perdamaian dilakukan antara pihak korban dan tersangka oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkulu Utara yang dihadiri oleh penyidik, penasihat hukum, tokoh masyarakat, istri korban maupun istri tersangka.
"Sebelum disetujui restoratif justice terhadap tersangka, telah dilakukan mediasi.
Yang hasilnya telah tercapai kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, tanpa syarat apapun.
Kesepakatan tersebut tanpa adanya unsur paksaan tekanan dan penipuan, dari pihak manapun," sampainya.
Selain kerugian yang ditimbulkan dalam kasus tersebut telah dipulihkan pada keadaan semula, ancaman pidana terhadap terdakwa di bawah lima tahun.
Sehingga dimungkinkan untuk dilakukan restoratif justice seusai Peraturan Jaksa Agung (Perja) Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice. BACA JUGA: Jelang Lebaran, Motor Seken Mulai Dicari
"Tersangka ini juga tidak pernah terlibat tindak pidana dan tersangka merupakan tulang punggung keluarga yang mempunyai anak yang berumur 7 bulan.
Yang mana tersangka tidak memiliki pekerjaan tetap dan alasan tersangka mencuri burung love bird beserta sangkar dikarenakan untuk membeli susu anaknya," bebernya.
Sebelumnya diketahui kasus yang menimpa tersangka terjadi pada 16 Februari 2022 lalu berawal saat tersangka diminta oleh sang istri untuk membeli susu anak sementara korban tidak memiliki uang.
Tersangka kemudian menuju alun-alun Arga Makmur untuk menceritakan masalah kepada salah seorang temannya.
Namun lantaran tidak bertemu sang teman, tersangka kemudian pulang ke rumah.
Di perjalanan, tersangka melewati rumah korban dan muncul niat untuk mengambil burung love bird yang tergantung.
Tersangka kemudian memanjat tembok dan masuk mendekati ke belakang dapur rumah korban.
Ia kemudian mengambil 1 ekor burung love bird, beserta 2 kandang burung. (tok)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: