5 Warga Jenggalu dan 3 Mahasiswa Divonis Bersalah, Curi TBS PT Agri Andalas
SELUMA, rakyatbengkulu.com - Menjadi perhatian luas, majelis hakim pengadilan Bengkulu telah membacakan vonis terhadap lima warga Desa Jenggalu, Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma dan tiga mahasiswa sebagai pendamping warga dengan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Atas dakwaan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) Sawit milik PT Agri Andalas di Desa Jenggalu, putusan para terdakwa dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu, Senin (25/4).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Bengkulu menuntut ke delapan terdakwa 2 tahun penjara.
Delapan terdakwa diantaranya, lima warga Desa Jenggalu bernisial SG, DL, ZL, SU dan HA terbukti sah melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP yakni melakukan pencurian secara bersama - sama.
BACA JUGA: Aksi Perjuangkan Keadilan, Alboin: 8 Warga Jenggalu Tak Mencuri Sawit
Sedangkan tiga terdakwa lainnya yakni JM, FE, dan AL yang merupakan mahasiswa pendamping, terbukti sah melanggar Pasal 150 Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP yakni melakukan penghasutan melakukan tindak pidana.
"Terdakwa tersebut di atas terbukti melakukan pencurian dalam pemberatan sebagaimana dalam dakwaan tunggal JPU. Kedua menjatuhkan pidana 1 tahun dan 4 bulan," sampai Ketua Majelis hakim, Riswan Suprawinata.
Sementara kuasa hukum tiga terdakwa mahasiswa, Diana Harian Pasaribu, SH mengatakan kemungkinan pihaknya akan melakukan banding bahkan kasasi.
Namun terlebih dahulu akan berkonsultasi dengan keluarga kliennya untuk menentukan langkah selanjutnya. Apakah akan banding atau tidak terkait putusan hakim tersebut.
"Kemungkinan besar kami akan melakukan banding bahkan kasasi," ujarnya.
BACA JUGA: Emak-emak Jenggalu Minta Suami Dibebaskan, Kok Kami Dituduh Mencuri?
Menurutnya, aksi yang dilakukan kliennya sebagai pendamping bukan aksi pencurian. Karena menyatakan pendapat dimuka umum diatur UU.
Warga Kesal
"Kami menduga perkara ini sengaja digiringi karena aksi tersebut dalam rapat dan diketahui aparat," ujar Riswan.
Aksi tersebut lantaran warga kesal dengan perusahaan yang tetap melakukan panen, sedangkan Bupati Seluma telah mengeluarkan surat imbauan meniadakan aktifitas di atas lahan tersebut.
"Seharusnya bisa dicegah karena aparat tahu dari awal aksi ini tetapi tidak dilakukan itu yang menjadi dugaan kuat kami kasus ini sengaja digiring," sampainya.
BACA JUGA; Mafia Perekrutan CASN Terbongkar, BKN Cabut NIP CASN Curang
Sementara JPU Kejati Bengkulu, Fahmilul Amri mengatakan, vonis hakim tersebut membuktikan, tuntutannya terhadap terdakwa sesuai fakta persidangan, keterangan ahli, pengakuan terdakwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: