HONDA

Gubernur Persilahkan Mobnas Dipakai Mudik, Tapi…

Gubernur Persilahkan Mobnas Dipakai Mudik, Tapi…

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com -  Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengizinkan pengguna mobil dinas (Mobnas) dijadikan sarana transportasi mudik lebaran tahun ini.

"Mudik diizinkan sesuai dengan aturan ya. Kalau Mobnas itu boleh saja dipakai, tapi hanya lingkup dalam provinsi ini," sampainya.

Pemprov Bengkulu memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas, untuk keperluan mudik Idul Fitri 1443 Hijriah. Dengan catatan masih di dalam kawasan Bumi Rafflesia ini.

Yang bersangkutan lanjutnya, juga bertanggungjawab atas kondisi mobil milik daerah itu. "Boleh, seperti tinggal di wilayah Kota Bengkulu dan ingin ke wilayah Kecamatan Sukaraja Kabupaten Seluma," sampai Rohidin. BACA JUGA: Libur Lebaran dan Cuti Lebaran Ditetapkan, Catat Tanggalnya

Ia meyakinkan akan memberi sanksi tegas bagi ASN yang menggunakan Mobnas, hingga ke luar Provinsi Bengkulu. Contohnya, melakukan perjalanan ke Sumatera Barat, Lampung, Jakarta dan Provinsi lainnya.

"MobNAS inikan untuk kepentingan silaturahmi kepada sanak saudara di dalam Provinsi Bengkulu. Kalau, untuk biaya operasional kendaraan dinas tersebut yang digunakan untuk keperluan mudik, ditanggung pribadi kepada ASN yang bersangkutan," paparnya.

Apalagi ada beberapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak memiliki kendaraan pribadi. Sehingga, tidak mungkin mobil dinas ASN tarik atau didiamkan di rumah.

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu pemerintah pusat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara (PNS).

Selama Periode Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Sehingga hal ini, menjadi dasar bagi Pemprov Bengkulu untuk menetapkan aturan cuti untuk para pegawainya. BACA JUGA: Proyek Talud Mangkrak Milik BPBD Provinsi, Bupati Sesalkan

"Kita menyesuaikan dengan pemerintah pusat. Boleh mudik lah, apalagi dari vaksin bahkan sampai vaksin booster ini sudah banyak kan, " jelasnya.

Cuti Bersama

Dijelaskannya, jika mengacu pada SE Nomor 13 Tahun 2022 itu maka bagi para ASN diperbolehkan mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah periode libur dan cuti bersama Lebaran 2022.

SE memperbolehkan pegawai ASN untuk mengambil cuti tahunan sebelum atau sesudah cuti bersama, pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. (war)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: