Honor Nyanyi Rossa Tak jadi Disita
JAKARTA, rakyatbengkulu.com – Kalau sudah rezeki, tak akan ke mana. Itu adalah istilah yang pas untuk Rossa saat ini. Honor bernyanyi dari acara yang diselenggarakan DNA Pro tak jadi disita tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pemilik nama lahir Sri Rossa Roslaina Handiyani itu berhak dengan bebas memiliki uang sebesar Rp 172 juta tersebut. ’’Alhamdulillah ya, Allah masih melindungi. Masih rezeki saya. Tadi diberitahukan tidak perlu untuk ada pengembalian,’’ katanya saat konferensi pers di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (26/4) malam. BACA JUGA: Galeri Foto Rangkaian Acara Pembinaan Perpustakaan Desa dan Sosialisasi Pergub di Bengkulu Tengah
Pembatalan penyitaan tersebut disebabkan kontrak kerja antara Rossa dan DNA Pro tidak menyalahi aturan. Pelantun lagu Atas Nama Cinta itu murni menerima uang tersebut sebagai pengisi acara yang diselenggarakan DNA Pro di Bali pada akhir tahun lalu. Rossa tidak terbukti terlibat dalam mempromosikan DNA Pro.
’’Kebetulan saat itu saya cuma nyanyi di atas panggung. Udah, itu aja. Tidak ada indikasi untuk mempromosikan,’’ tuturnya.
Kabar penyitaan honor bernyanyi Rossa dan para figur publik lain memang menyita perhatian banyak orang. Bahkan, hal tersebut mendapat sorotan khusus dari Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco berpendapat bahwa uang yang diterima para musisi tak layak disita. Meskipun, alasannya untuk keperluan barang bukti.
Sebab, honor tersebut didapat dari hasil kerja keras mereka. Dari kejadian itu, Rossa telah mengambil hikmahnya. Ibu satu anak tersebut mengaku terharu dan tak menyangka menerima perhatian banyak orang. BACA JUGA: Indeks Bisnis UMKM: Pelaku UMKM Makin Optimis Memasuki Kuartal II 2022
’’Saya merasa disayang banyak orang. Karena memang banyak teman yang beri dukungan juga,’’ tuturnya.
Honor Rp 172 Juta
Rossa juga berharap para pekerja seni lain yang pernah mengisi acara DNA Pro bisa bernasib sama dengan dirinya. Yakni, mendapatkan haknya setelah bekerja. Rossa diduga menerima aliran dana sekaligus terlibat dalam mempromosikan robot trading aplikasi DNA Pro.
Penyanyi kelahiran Sumedang itu telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri pada Kamis (21/4). Honor bekerjanya yang didapat dari DNA Pro sebesar Rp 172 juta sempat diminta penyidik untuk dijadikan barang bukti.
Saat ini para pemilik dan pengurus DNA Pro sedang berurusan dengan polisi atas tuduhan tindak pidana pencucian uang. (shf/c12/ay/jp)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: