HONDA

Di OTT Propam, Kasat Lantas Dicopot

Di OTT Propam, Kasat Lantas Dicopot

 

LAMPUNG, rakyatbengkulu.com - Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mencopot  Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Lampung Tengah AKP Edwin Widya Dirotshara, dari jabatannya. Ini setelah, AKP Edwin terkena operasi tangkap tangan oleh Divisi Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Pencopotan AKP Edwin itu pun sudah tertuang dari Surat Telegram Kapolda Lampung.

Dengan nomor ST/296/IV/KEP/2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Endang Widowati, Selasa 26 April 2022 lalu.

Untuk posisi Kasatlantas sendiri pun digantikan oleh AKP Irpan, yang sebelumnya bertugas sebagai Paur Si STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Lampung.

Sedangkan untuk AKP Edwin Widya Dirotshara diangkat dalam jabatan baru sebagai Pama Roops Polda Lampung, dalam rangka evaluasi jabatan.

Dikonfirmasi terkait ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad tak merinci AKP Edwin Widya Dirotshara di OTT terkait apa.

Namun kata Pandra, dirinya membenarkan bahwa ada giat (OTT) itu oleh Propam Mabes Polri.

“Ya (Propam Mabes Polri) datang ke Lampung Tengah. Tujuannya dalam rangka pengawasan dan pemeriksaan. Jadi pengawasan terhadap anggota Polri,” katanya, Jumat (30/4).

Namun, dirinya tak bisa menyebutkan pemeriksaan itu terkait apa. Ia hanya diberitahu oleh Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M. Syarhan bahwa ada pemeriksaan terhadap Kasatlantas Polres Lampung Tengah.

“Lebih rinci dan jelas silahkan dikonfirmasi ke Kapolres (Lamteng) nya,” kata dia.

Untuk diketahui bahwa, telegram Kapolda Lampung, nomor ST/296/IV/KEP/2022 yang ditandatangani Karo SDM Polda Lampung Endang Widowati, Selasa 26 April 2022 itu pun turut di mutasi beberapa perwira.

Diantaranya, Kasat Lantas Mesuji Iptu Khairul yang menjabat Kasat Lantas Pringsewu, Iptu Sigit menjabat Kasat Narkoba Mesuji, Kasat Narkoba Polres Pesawaran AKP Junaidi mutasi ke Narkoba Polda Lampung. (ang/yud/radarlampung/rbonline)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: