HONDA

Kuda Hitam Caretaker Bupati Bengkulu Tengah

Kuda Hitam Caretaker Bupati Bengkulu Tengah

 

BENGKULU, rakyatbengkulu.com - Sejak Januari 2022 lalu santer mencuat beberapa nama pejabat eselon II Pemprov Bengkulu yang digadang - gadang menjadi caretaker Bupati Bengkulu Tengah (Benteng).  Pasalnya masa jabatan dari Bupati dan Wakil Bupati Benteng Dr. H. Ferry Ramli, SH, MH-Septi Peryadi, S.TP, berakhir tinggal menghitung hari pada 22 Mei 2022.

Namun informasi terbaru nama kandidat kuat caretaker Benteng merupakan “kuda hitam”. Pejabat yang belum pernah disebut - sebut dan di luar dugaan banyak orang.

Kendati demikian, hingga saat ini Pemprov Bengkulu masih menyimpan rapat akan nama - nama yang bakal diajukan untuk caretaker Benteng tersebut. BACA JUGA: Lebaran Dulu, Baru Serahkan Kandidat Caretaker

"Belum ada petunjuk untuk caretaker. Itu merupakan hak dari pak gubernur," kata Sekda Provinsi Bengkulu, Hamka Sabri malam tadi.

Ia menjelaskan dalam waktu dekat ini Pemprov Bengkulu akan segera mengirimkan nama kandidat caretaker itu ke Kemendagri.

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah berencana usai perayaan hari raya Idul Fitri 1443 Hijriah ini, akan menyampaikan nama kandidat caretaker Benteng.

"Kita tunggu ya, nanti pasti disampaikan. Sesuai regulasi, sebelum masa jabatan habis sudah ada," imbuhnya. BACA JUGA: Cerita Pilu Korban Persetubuhan Bapak Kandung, Sejak Umur 5 Tahun Ditinggal Ibu jadi TKI

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu sempat muncul nama nama pejabat yang digadang-gadang jadi caretaker Benteng diantaranya Kadisdikbud Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat, Kadinkes Provinsi Bengkulu Herwan Antoni.

Lalu, Kaban BPKAD Provinsi Bengkulu Yuliswani, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan, Permukiman dan Pertanahan Provinsi Bengkulu Yudi Satria.

Masih Disimpan

Dengan hal tersebut, ia menekankan bahwa saat ini belum waktunya untuk mengumumkan nama caretaker Benteng.

Ia memastikan dalam pengusulan nama caretaker ini dipertimbangkan dengan seksama. Pasalnya masa jabatan untuk caretaker ini cukup lama. Yakni sekitar dua tahun masa jabatan. BACA JUGA: Evakuasi Truk Terperosok, Jalan Lintas Gunung Sempat Macet

"Kita hanya mengusulkan yang akan menetapkan itu Menteri Dalam Negeri. Kalau secara aturan itu tiga nama. Tentunya itu kan perlu lakukan evaluasi secara menyeluruh dulu," jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pilkada baru akan digelar pada 2024.

Pasal 201 UU Pilkada penjabat merupakan pejabat pengganti gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota yang masa jabatannya sudah habis. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: