HONDA

Beri Perlawanan, 40 Petani Praperadilan

Beri Perlawanan, 40 Petani Praperadilan

   

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Penetapan 40 warga Kecamatan Malin Deman sebagai tersangka pencurian tandan buah segar (TBS) milik PT DDP di lahan eks HGU PT Bumi Bakau Sejahtera (BBS) mendapatkan perlawanan.

Direncanakan 40 tersangka melalui kuasa hukumnya yakni Zelig Ilham Hamka, SH akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Mukomuko. Ditarget, praperadilan tersebut disampaikan Selasa atau Rabu depan.

 “Kami pasti praperadilan, tenggat waktu 7 hari sejak ditetapkan tesangka. Kita masukkan ke Pengadilan Negeri Mukomuko,” ujar Zelig yang juga Direktur Akar Law Office Bengkulu. BACA JUGA: Tsk Massal Curi Sawit di Mukomuko, Apa yang jadi Pemicunya?

 Pihaknya menilai, penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka itu, tidak sah. Karena faktanya, lahan yang menjadi lokasi warga tersebut memanen, statusnya berkonflik. “Dan fakta itu diabaikan sama sekali oleh polisi.

Padahal kelompok masyarakat ini pernah koordinasi dengan Polsek, menjelaskan soal konflik itu dan saat ini masih dalam penyelesaian,” ujarnya lagi.

 Selain itu, 40 warga Kecamatan Malin Deman itu, akan diajukan penangguhan penahanan. Suratnya bakal dimasukkan Senin depan. Ini setelah sejumlah pihak telah menyatakan bersedia menjadi jaminan penangguhan.

 “Kami akan ajukan penangguhan penahanan terhadap 40 orang itu. Diantaranya, dari pengurus PP Muhammadiyah, kawan-kawan NGO di tingkat nasional, anggota DPRD Kota Bengkulu dan DPRD Provinsi Bengkulu juga sudah ada yang siap, untuk jaminan penangguhan penahanan,” sampainya. BACA JUGA: Cemburu Istri Bersama Pria Lain, Pemuda Ini Lakukan Penganiayaan

 Pihaknya menyayangkan aksi penangkapan tersebut. Menurutnya, apa yang dilakukan petani itu, bukan ranah pidana. Lebih tepatnya pada ranah perdata. Sebab lahan itu sudah berkonflik sejak tahun 2007. Dan sekarang dalam upaya penyelesaian konflik.

 “Kami sangat sayangkan kawan-kawan dicap sebagai pencuri. Faktanya, pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi tahu, memang status kepemilikan lahan masih konflik. Mestinya di ranah perdataan, bukan ranah pidana,” tandasnya.

 Terpisah, Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi, S.IK, MH menyatakan, perkara yang ditangani pihaknya, bukan konflik agraria. Namun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4, subsidair 160 untuk sebagian. Perbuatan pencurian yang dilakukan bersama-sama oleh dua orang atau lebih. BACA JUGA: Galeri Foto Penutupan Bimtek SPP-TIK Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial

 “Hal tersebut karena dari pemeriksaan terhadap mereka, semuanya mengakui bahwa mereka tidak memiliki hak di atas tanah tersebut. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: