HONDA

PPPK Tak Bisa Pindah

PPPK Tak Bisa Pindah

   

ARGA MAKMUR,rakyatbengkulu.com – Saat ini ada 197 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di BU yang terdiri dari guru hasil seleksi tahap I dan penyuluh pertanian yang saat ini sudah mulai bertugas.

Masih ada 120 lagi guru PPPK yang saat ini tengah menunggu NIP dari BKN untuk bisa dilantik dan bertugas.

Selain mendapatkan pendapatan selayaknya PNS kecuali uang pensiun, PPPK juga ada keterbatasan seperti CPNS. Termasuk tidak bisa mengajukan pindah tugas meskipun nantinya dilakukan perpanjangan Surat Kontak kerja. BACA JUGA: Gaji Sudah Diplot, PPPK Direkrut

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Drs. H Setyo Budi Raharjo, M.Pd menuturkan PPPK tidak bisa mengajukan pindah tugas sesuai dengan formasi masing-masing. Mereka ditempatkan sesuai dengan sekolah asalnya saat menjadi honorer.

“Jadi mereka tetap akan bertugas di sekolah yang saat ini ditunjuk. Apalagi mereka memang mendaftar sesuai dengan sekolah asal non PNS dari data pokok pendidik (Dapodik),” katanya.

Seluruh PPPK juga sudah mendapatkan gaji sekitar Rp 2,9 juta sesuai dengan kategori masing - masing. Namun, ia meminta seluruh PPPK untuk menunjukkan kinerja terbaiknya sesuai jenjang tugas terutama tenaga pendidik.

“Karena memang ada penilaian bagi kinerja PPPK yang dilakukan oleh atasannya. Secara berkala surat kontrak akan diperpanjang,” ujar Budi. BACA JUGA: Penunjukan Caretaker Belum Transparan

Sementara itu untuk PPPK guru tahap II, BK-PSDM masih menunggu NIP dari BKN. Namun ia optimis tidak akan lama lagi NIP tersebut akan diterima Pemkab BU sehingga bisa diterbitkan SK pengangkatan dan pelantikan.

“Karena memang hanya tinggal proses satu berkas lagi. Mungkin tidak akan lama lagi. Yang jelas jika NIP sudah ada, kita akan sesegera mungkin menerbitkan SK dan melakukan pelantikan,” pungkas Budi. (qia)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: