HONDA

PGRI Pertanyakan Mutasi Kepsek

PGRI Pertanyakan Mutasi Kepsek

 

BENTENG, rakyatbengkulu.com – Mutasi terhadap sejumlah kepala sekolah (kepsek) yang dilakukan pada Jumat (13/5) lalu, dipertanyakan pengurus PGRI Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng). PGRI menilai ada kejanggalan dalam pelaksanaan mutasi tersebut.

"Kami dari PGRI Benteng tidak mempermasalahkan mutasi dan rotasi yang dilakukan oleh Pemkab Benteng, sebab ini wewenang mereka dalam melakukan mutasi dan rotasi terhadap jabatan ASN/PNS.

Namun apabila mutasi dan rotasi dilakukan tidak sesuai aturan, maka kami patut mempertanyakannya," kata Ketua PGRI Benteng, Supriyanto, S.Pd. BACA JUGA: 117 Dimutasi, Ferry Nonjob Enam Pejabat

Supri menjelaskan, berdasarkan data yang ia dapatkan ada 17 kepsek yang dinonjobkan atau lepas dari jabatan kepsek dan menjadi guru biasa. Untuk mengisi jabatan kepsek yang kosong, kemudian diangkat 10 ASN yang golongan pangkatnya masih III/b.

Bahkan ada dua sekolah yang jabatan kepseknya pada saat ini kosong setelah kepsek sebelumnya dinonjobkan.

"Sesuai aturan dari Permendikbud, ASN dengan golongan jabatan III/b boleh menjabat sebagai kepsek, akan tetapi harus disertai dengan syarat-syarat lainnya. Seperti pendidik dan lulus sebagai guru penggerak. Sedangkan program guru penggerak lagi proses rekrutmen secara nasional. Dua syarat tambahan ini merupakan point penting untuk menjadi kepsek," tegasnya. BACA JUGA: 9 Juni, Pemberangkatan Kloter Pertama Bengkulu

Supri menambahkan pihaknya juga sangat menyayangkan adanya dua jabatan kepsek yang mengalami kekosongan. Ia mempertanyakan mengapa di dua sekolah kepseknya kosong. Yakni SDN 6 dan SMPN 26. Sementara kepsek yang lama dimutasi menjadi guru biasa. Kalau memang kepsek mau dimutasi, harus ada penganti kepsek yang sesuai, jangan malah terjadi kekosongan.

"Kami tidak mempermasalahkan semua guru yang dilantik menjadi kepsek. Kami sangat senang ada regenerasi dalam dunia pendidikan. Akan tetapi alangkah baiknya semua yang dilakukan ini sesuai dengan aturan yang berlaku, dan tidak menyalahi aturan yang ada. Apalagi semua ini demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Benteng," tutup Supri. (jee)

Simak Video Berita 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"