HONDA

Pemkab Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan 40 Warga

Pemkab Mukomuko Ajukan Penangguhan Penahanan 40 Warga

 

MUKOMUKO, rakyatbengkulu.com – Akhirnya Pemkab Mukomuko angkat bicara mengenai kejadian 40 petani Kecamatan Malin Deman ditahan Polres Mukomuko. Pemkab akan mengajukan upaya penangguhan penahanan, untuk membantu puluhan warga tersebut.

Meskipun kasus yang menjerat seluruhnya, adalah kasus pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan milik perusahaan. Termasuk, tanaman kelapa sawit yang dipanenpun, bukan ditanam dan dirawat oleh 40 warga tersebut.

“Pemkab Mukomuko berempati atas masalah yang sedang dihadapi warga. Pemkab akan membantu warga, dengan mengajukan penangguhan penahanan. Sebab mereka yang ditahan itu, merupakan tulang punggung keluarga,” ujar Penjabat Sekda Mukomuko, Drs. Yandaryat Priendiana.

Selain itu, lanjut Yandaryat, Pemkab akan berkoordinasi dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Untuk membantu mengupayakan penyelesaian yang lebih baik. Meskipun begitu, Pemkab tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Polres Mukomuko. BACA JUGA: Tsk Massal Curi Sawit di Mukomuko, Apa yang jadi Pemicunya?

Pemkab melihat, sebagian besar warga tersebut adalah korban. Sebab aksi nekad itu dilakukan sejumlah warga, diduga karena adanya aktor intelektual. Sehingga warga terpengaruh dan berbondong - bondong dan panen tanaman yang bukan miliknya.

“Kita menyayangkan peristiwa ini terjadi, yang disinyalir ada aktor intelektual yang mempengaruhi warga. Sehingga karena kekurang fahamannya, warga ini jadi ikut serta,” kata Yandaryat.

Pihaknya mendukung penuh, agar penyidik untuk membuka persoalan tersebut secara terang benderang. Agar terungkap siapa nantinya yang menjadi aktor intelektualnya. BACA JUGA: TBS Masih Anjlok

“Masyarakat tentunya untuk patuhi hukum, dan tidak melakukan perbuatan melawan hukum. Jika ingin menyalurkan aspirasi, silahkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya. Mengenai keabsahan PT. DDP menguasai HGU PT. BBS, menurut Sekda, sudah sesuai ketentuan.  

Status Quo

Sebab diketahuinya, pada 2018, pernah dilakukan penyelesaian di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Terkait IUP dulu pernah di PTUN. Saat itu PT. DDP yang menang,” imbuhnya. Ia pun tidak menampik, bahwa HGU PT. BBS itu sudah diakuisisi oleh PT. DDP. Sehingga secara aturan, PT. DDP menjadi pemilik lahan tersebut. Itu setelah permasalahan keuangan yang dialami PT. BBS. BACA JUGA: Penangkapan 40 Petani, Beredar Video Pemukulan, Sudarno: Itu Hoaks!

“Berjalannya waktu, HGU PT. BBS, kemungkinan perusahaan itu kesulitan financial. Sehingga lahannya sempat terlantar. Kemudian diakuisisi oleh PT. DDP. Dan setahu kita, lahan itu sekarang tidak berstatus quo,” tandasnya. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: