UAS Ditolak Masuk, Bukan Deportasi
JAKARTA,rakyatbengkulu.com – Ustadz Abdul Somad dikabarkan telah dideportasi dari Singapura pada Senin (16/5). Bahkan, dijagat maya, ramai disebutkan bahwa penceramah yang akrab disapa UAS tersebut sempat ditahan.
Kabar tersebut ramai setelah UAS memposting unggahan di akun media sosialnya. Di mana, tampak dirinya berada di ruangan sempit. Pada bagian caption, dituliskan bahwa ia berada di ruangan 1x2 meter seperti penjara di imigrasi sebelum akhirnya dideportasi dari Singapura.
Unggahan tersebut sontak ramai. Banyak pihak yang memprotes perlakuan pihak imigrasi Singapura. Tak jarang pula yang mengirimkan doa untuk sang ustadz. BACA JUGA: Hanya Ingin Liburan, Ustaz Abdul Somad Dideportasi dari Singapura
Dikonfirmasi atas kabar tersebut, Duta Besar Indonesia untuk Singapura Suryo Pratomo menyampaikan, bahwa UAS tidak dideportasi. Tapi, tidak mendapat izin untuk masuk atau not to land (NTL) sehingga diminta kembali. Keterangan tersebut diperolehnya usai meminta penjelasan dari pihak Immigration & Checkpoints Authority (ICA). ”Belum lewat imigrasi dan diminta kembali,” ujarnya, kemarin (17/5).
Menurut ICA, kata dia, UAS tidak memenuhi kriteria untuk eligible berkunjung ke Singapura. Sayangnya, saat ditanya lebih lanjut mengenai alasannya, ICA tidak mau menjelaskan kriteria yang mereka tetapkan. ”ICA juga tidak mau menjelaskan apakah UAS masuk blacklist mereka atau tidak,” katanya.
Pria yang akrab disapa Tommy tersebut mengaku, jika NTL sebetulnya umum dilakukan imigrasi setiap negara. Dan biasanya, imigrasi tidak pernah membuka alasan ketika menolak seseorang. Dia mencontohkan pada kasus permohonan Visa ke Amerika Serikat (AS).
Ketika mereka menolak memberikan visa, mereka pun tidak pernah dijelaskan kenapa permohonan tersebut ditolak. ”Karena ke Singapura tidak pakai visa, maka keputusan diterima atau ditolak kita dapatkan ketika kita tiba. Dan tidak perlu ada alasan bagi petugas imigrasi untuk menolak,” jelas pria yang sebelumnya berkecimpung di dunia media di Tanah Air tersebut.
Sementara soal isu ditahan, Tommy pun membantahnya. Menurutnya, dari informasi yang beriberikan ICA, UAS tidak ditahan karena yang bersangkutan tidak dideportasi. ”Kalau ditahan pasti tidak boleh pegang handphone,” sambungnya. BACA JUGA: Berjamur, Pemandangan Kumuh ada Kantor Bupati
Sementara itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Ustad Abdul Somad dkk ditolak masuk Singapura dengan alasan tidak memenuhi syarat untuk berkunjung ke negara jiran tersebut. Pemerintah menegaskan bahwa penolakan itu merupakan otoritas penuh pihak imigrasi Singapura.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Achmad Noer Saleh menjelaskan dari sisi imigrasi Indonesia tidak ditemukan masalah dalam dokumen keimigrasian UAS dkk. Menurutnya, penolakan masuk kepada warga negara asing (WNA) oleh otoritas imigrasi suatu negara merupakan hal lazim dilakukan demi menjaga kedaulatan negara bersangkutan. Baca Selanjutnya>>>
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: