HONDA

Buka Peluang Bebas, PKMP Datangi Polda

Buka Peluang Bebas, PKMP Datangi Polda

   

MUKOMUKO,rakyatbengkulu.com – Sebagian dari 40 tersangka kasus dugaan pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lahan yang dikuasai PT. Daria Dharma Pratama (DDP) berpeluang bebas.

Dalam artian, mereka berpotensi tidak diproses hukum hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri. Informasi ini setelah Perkumpulan Keluarga Masyarakat Pekal (PKMP) Provinsi Bengkulu, bersilaturahmi dengan Polda Bengkulu, (17/5).

Kedatangan Ketua PKMP, H. Ihwan Halidi, SH, S.Sos, MM bersama pengurus dan anggota tersebut, ditemui langsung Irwasda Polda Bengkulu, Kombes. Pol. Asep Teddy Nurasyah, S.IK, MM, di ruang kerjanya, (17/5).

Sebagaimana dibenarkan salah satu rombongan PKMP, H. Badrun Hasani, SH, MH. Disebutnya, jika tidak ada aral melintang, sebanyak 37 orang dari total 40 orang yang ditahan Polres Mukomuko. Berpeluang akan diselesaikan permasalahannya melalui mekanisme restorative justice (RJ). BACA JUGA: Beri Perlawanan, 40 Petani Praperadilan

“Insya Allah, di-RJ-kan. Pendekatan itu akan dilakukan. Sehingga tidak sampai ke pengadilan. InsyaAllah mereka akan kembali ke keluarga masing-masing,” kata Badrun. Badrun tidak menampik, bahwa jumlah tersebut belum pasti. Sebab penyidik kepolisian terlebih dahulu akan melakukan kajian mendalam.

Akan dilihat peran masing - masing. Siapa yang mengajak dan siapa pula yang diajak.

“Ada beberapa orang kalau nanti terpaksa terus berlanjut, juga harap maklum. Karena kata Polda tadi, ada otaknya, atau aktor intelektualnya. Itu susah,” sampai Badrun. Kendati begitu, pihaknya tetap berharap seluruhnya dapat di-RJ-kan. Walau kecil kemungkinan, sehingga ada beberapa proses hukumnya harus tetap berlanjut.

“Kita berharapnya kalau bisa semuanya. Tapi kalau terpilah-pilah juga, kita tidak bisa paksanakan. Kita selalu mencari upaya,” sampainya. BACA JUGA: Lahan Bersengketa, 40 Petani di Mukomuko Ditangkap Saat Panen Sawit  

Penyelesaian RJ

Kapan RJ itu akan dilaksanakan? Badrun belum dapat memastikan. Sebab penyidik perlu menyelesaikan pemeriksaan seluruhnya, untuk didalami peran masing-masing. Oleh sebab itu, pihak Polda Bengkulu pun menurunkan tim Reskrim dari Ditreskrimum.

Untuk membantu Satreskrim Polres Mukomuko, agar secepatnya selesai. Baru kemudian dibahas mengenai langkah penyelesaiannya melalui mekanisme RJ. “Polda juga mendatangkan tim Reskrim tambahan dari Polda agar cepat menyelesaikan.

Sehingga cepat dipilah - pilah, baru kemudian dilakukan RJ. Itu paling ideal diterapkan, sebab kalau penangguhan itu, masih berjalan proses hukumnya,” jelasnya. Walaupun begitu, sebelum langkah RJ terjadi.

Pihaknya tetap memohon kemurahan kepolisian, agar 40 orang tersebut dapat ditangguhkan penahanannya. Sehingg mereka kembali berkumpul dengan keluarganya, meskipun dengan diharuskan wajib lapor. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: