HONDA

Tuntaskan Konflik Agraria

Tuntaskan Konflik Agraria

 

MUKOMUKO,rakyatbengkulu.com – DPRD Mukomuko akan membentuk panitia khusus (pansus) untuk penyelesaian sejumlah konflik agraria di Kabupaten Mukomuko. Meskipun pansus nantinya lebih fokus pada permasalahan antara masyarakat dengan PT. Daria Dharma Pratama (DDP).

“Dewan akan membentuk pansus mengenai perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT. DDP dan lainnya yang berkaitan dengan PT. DDP,” kata Ketua DPRD Mukomuko, M. Ali Saftaini, SE, (19/5) di ruang kerjanya saat bersama Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.

Ali menyatakan, awalnya pansus akan dibentuk khusus untuk penanganan permasalahan HGU PT. DDP di wilayah Desa Air Berau Kecamatan Pondok Suguh dan sekitarnya. Namun dengan mencuatnya permasalahan penguasaan lahan HGU PT. Bina Bumi Sejahtera (BBS) di Kecamatan Malin Deman, maka pansus nantinya juga akan mendalami persoalan tersebut. BACA JUGA: Lahan Bersengketa, 40 Petani di Mukomuko Ditangkap Saat Panen Sawit

Menurut Ali, pansus paling efektif yang dapat dilakukan DPRD membantu penyelesaian antara masyarakat dengan perusahaan. Sebab pansus nantinya akan memberikan atau menghasilkan sejumlah rekomendasi. Yang rekomendasi itu bisa digunakan oleh pemkab, pemprov bahkan pemerintah pusat untuk penyelesaiannya. “Secepatnya kita bicarakan ini dengan fraksi-fraksi,” ucapnya.

DPRD berharap dalam penyelesaian, perusahaan dan masyarakat dapat saling menerima. Bahwa khusus untuk lahan-lahan HGU yang terlantar dapat diserahkan kembali ke masyarakat. Selain itu, lahan yang belum tuntas pembebasannya dari masyarakat. Meskipun masuk areal HGU, diharapkan juga diserahkan ke masyarakat untuk digarap.  

Kembalikan ke Masyarakat

Selain itu, ada pula lahan - lahan yang dipersiapkan untuk desa-desa penyangga. Agar desa - desa penyangga punya areal untuk pengembangan desa ataupun untuk kebun masyarakat desa (KMD). Selebihnya, yang masuk HGU perusahaan, dipersilakan untuk digarap sepenuhnya oleh perusahaan.

“Lahan - lahan yang tidak bermasalah itulah yang kita rekomendasikan untuk perpanjangan HGU PT. DDP. Jadi kelola saja yang aman, dari pada berpolemik terus seperti ini. Lahan masyarakat yang belum dibebaskan, kembalikan ke masyarakat,” tandas Ali. BACA JUGA: Galeri Foto Kunjungan UPT Perpustakaan Bung Karno Kota Blitar ke Perpustakaan Bengkulu

Termasuk penguasaan atas lahan HGU PT. BBS. Perusahaan diharapkan dapat menunjukkan bukti sah kepemilikan. Termasuk juga mengenai perizinan dalam peralihan komoditi, dari sebelumnya untuk tanaman kakao sewaktu HGU PT. BBS, kini telah beralih menjadi tanaman kelapa sawit oleh PT. DDP. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: