HONDA

Bangun Perumahan Korpri, Sekcam Bikin Perusahaan Sendiri

Bangun Perumahan Korpri,  Sekcam Bikin Perusahaan Sendiri

    BENGKULU, rakyatbengkulu.com -  Dari sidang lanjutan kasus penjualan aset Pemkot Bengkulu berupa tanah seluas 62,9 hektare  di Perumahan Korpri Kelurahan Bentiring Kota Bengkulu, (19/5) di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu diketahui beberapa fakta.

Dipimpin Majelis Hakim Jon Sarman Saragih, SH, M.Hum, sidang kali ini  dengan agenda pemeriksaan saksi - saksi. Ada enam orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yakni, Mantan Camat Muara Bangkahulu Syamsuri, Kasi Pemerintahan Kecamatan Muara Bangkahulu Dihwanto, Sekretaris Kelurahan Beringin Raya M. Tahir.

Mantan perangkat desa Muliansyah, mantan Lurah Bentiring, Supratman dan Manajer Perum Perumnas Cabang Bengkulu Mustadri. Sidang yang berlangsung hampir tiga jam ini, berkutat pada permintaan keterangan oleh Majelis Hakim kepada saksi - saksi mengenai proses pembuatan SKT dan SPPT tanah aset Pemkot Bengkulu yang berhasil dibeli oleh terdakwa Asnawi Amri dan Dewi Astuti.

Yang kemudian, dibangun perumahan hingga menimbulkan kerugian negara. BACA JUGA: Kasus Mafia Tanah Lahan Pemkot, Mantan Camat Jalani Sidang Perdana

Salah satu keterangan saksi Mantan Lurah Bentiring 2008-2012, Supratman mengaku sama sekali tidak mengetahui perihal adanya pembebasan lahan oleh Pemkot Bengkulu di area tersebut.

Dirinya mengaku tidak pernah melihat arsip tanah dan surat - surat tanah di Kelurahan Bentiring. “Tidak tahu pernah ada pembebasan lahan, lantaran lurah sebelumnya tidak meninggalkan berkas apapun,” jelas Supratman.

Saksi lain yakni mantan Sekretaris Kelurahan Beringin Raya (2021-2022), M. Tahir yang pernah juga mejabat sebagai Staf Kantor Camat Muara Bangkahulu mengaku memang benar pada prinsipnya tugasnya meliputi administrasi kelurahan.

Seperti menanda tangani surat-surat terkait SKT dan SPPT tanah di area tersebut. Terkait adanya arsip menyangkut pembuatan SKT dan SPPT beberapa masyarakat, dirinya hanya menandatangani saja apabila persyaratan pembuatan SKT dan SPPT sudah lengkap.

“Karena sudah ditanda tangani Lurah, saya juga tanda tangan. Saat dicek persyaratan dan dicek ke lapangan semuanya lengkap" bebernya. BACA JUGA: Viral Video Anak Dihasut Hingga Berkelahi, Penyebar Bisa Dipidana

Sementara JPU, Lydia Astusi menjelaskan beberapa fakta dalam persidangan pemeriksaan saksi - saksi ini meliputi, Perum Perumnas yang membangun perumahan Korpri pada tahun 1994-1995. Baca Selanjutnya>>>

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"