HONDA

Sudah Dua Kali Penjaga Sekolah Cabuli Murid

Sudah Dua Kali Penjaga Sekolah Cabuli Murid

 

SELUMA, rakyatbengkulu.com - Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polsek Sukaraja Kabupaten Seluma, terungkap SU (62) penjaga salah satu Sekolah Dasar (SD) di Seluma telah dua kali mencabuli Mawar (10) bukan nama sebenarnya.

Kapolres Seluma AKBP. Darmawan Dwiharyanto, S.IK melalui Kapolsek Sukaraja, Iptu. Prengki Sirait, SH walau sudah dua kali dicabuli, korban tidak berani memberitahukannya ke orangtuanya.

"Sudah dua kali dari keterangan korban, namun yang pertama dilecehkan. Korban tidak berani melaporkan," ujarnya.

BACA JUGA: Penjaga Sekolah Cabuli Murid SD

Dalam penanganan kasus pencabulan ini Polsek Sukaraja melakukan koordinasi ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kabupaten Seluma.

"Kita telah melakukan koordinasi ke pihak DP3APPKB Kabupaten Seluma, dalam penanganan kasus ini. Dalam mengembalikan psikis terhadap korban," ujarnya.

Diketahui korban diduga telah dicabuli oleh tersangka Selasa (17/5) sekitar pukul 11.00 WIB di ruangan kelas, saat semua murid telah pulang. Saat itu korban hendak pulang ketemu tersangka, lalu diajak ke ruangan kelas dengan alasan ingin memberikan sesuatu.

Setelah tiba di rungan kelas tersangka memaksa dengan cara membekap mulut korban dan terjadi aksi pencabulan.  

Ingin Pindah Sekolah

Dugaan pencabulan terungkap saat korban melaporkan ke orangtua, karena tidak lagi mau sekolah di SD tersebut dan ingin pindah. Lalu korban menyampaikan dirinya dicabuli tersangka. Mendengar hal itu orangtua korban langsung melaporkan ke Polsek Sukaraja.

BACA JUGA: Direktur RSUD Tais Mundur, Alasannya Ingin Pindah ke Luar Seluma

"Setelah diterima laporan polisi, kemudian pemeriksaan saksi dan berdasarkan keterangan diyakini langsung gelar perkara ditingkatkan penyidikan. Setelah itu langsung dilakukan upaya paksa penangkapan di kediaman tersangka," terangnya.

Dari keterangan sementara korban dipaksa oleh pelaku melakukan perbuatan cabul namun belum sempat melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka dikenakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 Ayat (1) dan (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur.

"Saat ini kasus ini terus kita kembangkan. Apakah ada korban lain yang dilakukan oleh tersangka," pungkasnya. (juu) Simak Video Berita    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

"
"